MALANG, Tugujatim.id – Kamu bingung mencari link informasi pengecekan lokasi pangkalan elpiji 3 kg terdekat? Simak ulasan berikut ini ya!
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan pembelian elpiji 3 kg sepenuhnya hanya ada di pangkalan resmi Pertamina. Kini tidak ada lagi di pengecer mulai 1 Februari 2025.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari lewat keterangan tertulisnya menyampaikan, Pertamina Patra Niaga menyiapkan akses link untuk mengetahui titik lokasi pangkalan terdekat bagi masyarakat yang hendak membeli elpiji 3 kg. Berikut link-nya: https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Baca Juga: Dinas PUSDA Provinsi Jatim Tambal Tanggul Jebol di Sungai Welang, Petugas Pakai Metode Eco River
“Untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan elpiji 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses terdekat melalui link tersebut atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” kata Heppy.
Dia mengatakan, Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian ESDM soal distribusi elpiji 3 kilogram itu. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi.
Sementara itu, Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi diwawancara terpisah memastikan, pembelian elpiji 3 kg di pangkalan lebih murah dibandingkan di pengecer.
Sebab, penjualan elpiji di pangkalan menerapkan regulasi resmi. Yakni sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah. Di Jatim, HET senilai Rp18.000 per tabung.
“Saat ini total pangkalan elpiji Pertamina Regional Jatimbalinus mencapai 46 ribu lebih. Dengan sebaran, 36 ribu lebih pangkalan di Jatim, 5 ribu pangkalan di Bali, dan 4 ribu lebih pangkalan di NTB,” urainya.
Ahad juga memastikan, takaran berat elpiji di pangkalan resmi Pertamina sesuai regulasi. Terlebih, masyarakat juga bisa memastikan sendiri berat elpiji melalui timbangan yang disediakan di pangkalan resmi. Bagi pengecer, Pertamina juga membuka peluang untuk menjadi pangkalan resmi.
“Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








