JEMBER, Tugujatim.id – Nasib ribuan tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terancam dirumahkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember berencana akan melakukan outsourcing.
Kendati demikian, Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno menjelaskan, pihaknya belum mengetahui secara detail mekanisme outsourcing karena dalam implementasinya tidak mengacu pada Undang-Undang Kepegawaian, tetapi ketenagakerjaan.
“Itu ada poin-poin tertentu sehingga bagaimana gaji, starter, dan sebagainya ini kan seperti itu. Selama ini rekan-rekan (tenaga non-ASN) mendapatkan gaji sesuai dengan peraturan daerah, BPJS Kesehatan, dan ketenagakerjaan,” ujar Sukowinarno usai mengikuti RDP bersama Komisi A DPRD Jember pada Selasa (04/02/2025).
Also Read
Baca Juga: Video Viral Remaja di Malang Bawa Senjata Api Berujung Minta Maaf, Ini Faktanya!
Selain itu, dia menjelaskan, pemberlakuan outsourcing tidak dapat digeneralisasi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Artinya, upaya mengatasi tenaga kerja non-ASN di masing-masing OPD yang berada di Kabupaten Jember berbeda-beda.
“Karena berbeda kebutuhan sumber daya manusianya, itu kan bisa terjadi spesifik, misalnya tukang listrik, itu kan spesifik. Selain itu, juga terkait anggaran di masing-masing OPD,” terang Sukowinarno.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono usai melakukan RDP bersama kepala BKPSDM Jember menjelaskan bahwa telah memetakan tenaga honorer yang akan dirumahkan, sedangkan yang memenuhi kriteria akan di-outsourcing.
“Outsourcing itu nanti dari pihak ketiga atau pihak perorangan. Outsourcing buka solusi terbaik, melainkan sudah tidak ada jalan terbaik karena outsourcing itu sendiri terkait ketentuannya belum bisa ditentukan hingga saat ini,” terang Budi Wicaksono.
Baca Juga: Kapolda Jatim: Mako Satpolairud Polres Malang Bakal Memiliki Fungsi Lengkap
Setidaknya, sekitar 2.000-an tenaga kerja non-ASN di Jember menunggu pengumuman pada tanggal 13 Februari 2025 terkait keberlanjutannya ke tahap outsourcing atau dirumahkan.
“Karena nanti yang pertama nyantolnya gajinya sampai hari ini, nomor kode rekeningnya itu kan sampai ke pengadaan untuk outsourcing, apakah gajinya bisa digunakan dalam pengadaan outsourcing itu,” papar Budi Wicaksono.
Menurut dia, keberlangsungan tenaga honorer non-ASN itu akan mengacu pada kebutuhan di masing-masing OPD dan ketersediaan anggaran. Karena itu, usai pengumuman pada 13 Februari 2025, para OPD bersama BKPSDM akan mendiskusikannya lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati