PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pelajar perempuan berinisial FS, 14, warga asal Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ini diduga menjadi korban pelecehan seksual setelah dicekoki miras oleh dua laki-laki. Pelajar di Pasuruan ini diduga diperkosa secara bergiliran, kemudian ditinggal dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir jalan area persawahan Desa Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AD, 14; dan MJ, 17, yang merupakan warga Kecamatan Gondangwetan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden yang menimpa pelajar di Pasuruan ini diduga bermula pada Minggu (02/02/2025), sekitar pukul 08.00 WIB, ketika korban berkenalan dengan AD di media sosial Facebook. Tidak butuh waktu lama, keduanya sepakat untuk bertemu. Bahkan, korban sendiri yang mengajak AD untuk minum miras.
Baca Juga: Tahun 2025, Baznas Tuban Target Kumpulkan Rp16,7 Miliar Zakat, Infak, dan Sedekah
Kemudian sekitar pukul 13.30 WIB, AD menjemput korban FS di dekat rumahnya di Kecamatan Gondangwetan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash. Dalam perjalanan, mereka membeli minuman keras jenis arak, kemudian menjemput MJ di Desa Gayam.
“Kenalan di Facebook, kemudian diajak minum minuman keras,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa pada Selasa (04/02/2025).
Ketiganya kemudian menuju rumah AD. Di sana, mereka pesta miras bersama. Hingga akhirnya ketika korban tidak sadarkan diri, AD membawa FS ke dalam kamar kemudian melepas bajunya.
Setelah AD melakukan aksi bejatnya, MJ bergantian masuk ke kamar dan melakukan hal yang sama. Takut kejadian ini terungkap, AD dan MJ memutuskan membuang korban ke pinggir jalan areal persawahan Desa Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan.
Baca Juga: Permudah Akses, PT SIG Pabrik Tuban Kucurkan CSR lewat Mobil Siaga bagi Warga Sumurgung
“Sekitar pukul 16.00 WIB, mereka membawa korban dengan sepeda motor dan meninggalkannya di pinggir jalan dalam kondisi tidak berdaya,” ungkapnya.
Setelah itu, pihak korban melapor ke kepolisian. Pihak Unit Reskrim Polsek Keboncandi dan Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota langsung mendatangi lokasi dan menangkap kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, pakaian pelaku, sepeda motor, dan botol kecil arak.
“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti. Selanjutnya kasus ini kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati