SURABAYA, Tugujatim.id – Satpol PP Surabaya berkolaborasi dengan jajaran TNI-Polri menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) sekaligus sebagai bentuk razia di Hari Valentine di beberapa hotel kelas melati di Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam (14/02/2025).
Pada razia itu, tim gabungan bersama Satpol PP Surabaya berhasil mengamankan enam pasangan yang belum menikah alias bukan suami istri berada di beberapa lokasi hotel yang tersebar di Surabaya.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira menyampaikan, pihaknya menyasar hotel kelas melati yang bertarif murah di wilayah Surabaya Utara, Surabaya Timur, Surabaya Selatan, hingga Surabaya Pusat.
“Kami melaksanakan operasi pekat dengan mendatangi empat hotel. Pada pelaksanaannya, kami mengecek identitas para pengunjung di hotel itu,” kata Yudhis kepada TuguJatim.id pada Sabtu (15/02/2025).

Dia menjelaskan, pada razia di Hari Valentine itu, petugas berhasil mengamankan enam pasangan di luar nikah atau bukan suami istri sah di dua lokasi hotel yang berbeda.
“Kami berhasil menjangkau enam laki-laki dan perempuan. Ketika diminta identitas, mereka tidak bisa menunjukkan identitas bahwa mereka sebagai pasangan suami istri secara resmi,” papar Yudhis.
Pasangan Tak Sah Didata dan Dibina
Tidak menunggu lama, pihak berwajib langsung mengamankan keenam pasangan tersebut ke kantor Satpol PP Surabaya untuk didata dan dibina lebih lanjut.
“Untuk keenam pasangan tersebut, kami bawa ke kantor. Kami data dan beri pembinaan lebih lanjut,” sambungnya.
Kendati demikian, tindakan Satpol PP Surabaya ini untuk menekan tindakan yang melanggar norma asusila.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Kado Valentine Day 2025 Anti Gagal yang Romantis, Hati Pasangan Bakal Meleleh!
“Ini juga sebagai antensi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menekan adanya tindakan negatif di Kota Surabaya sehingga kami sebagai penegakan peraturan daerah turut andil dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Sebagai informasi, giat ini merupakan bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sekaligus penegakan Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati








