Dilema Kebijakan Non-ASN: 49 Pegawai Honorer BPBD Jember Dirumahkan

Dwi Linda

News

Pegawai honorer.
Anggota BPBD Jember sedang melakukan upaya evakuasi saat bencana. (Foto: Istimewa)

JEMBER, Tugujatim.id Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah memaksa BPBD Kabupaten Jember melakukan penyesuaian besar pada struktur kepegawaiannya. Sebanyak 40 pegawai honorer non-ASN kini harus diberhentikan karena peraturan tersebut menghalangi pencairan gaji bagi mereka.

Kepala BPBD Jember Widodo Julianto mengungkapkan, keputusan ini merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan baru.

Baca Juga: DPRD Jember Segera Bentuk Pansus Tenaga Kerja Non-ASN, Usulan 6 Fraksi Respons Nasib Tenaga Honorer Dirumahkan

“Kami terpaksa memberhentikan minimal 40 pegawai yang sebelumnya mengisi posisi non-ASN. Meski beberapa masih datang untuk bekerja, mereka tidak menerima gaji karena regulasi yang ada,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (17/02/2025).

Situasi ini menimbulkan dilema tersendiri bagi pihak BPBD.

“Kami tidak melarang kehadiran mereka di kantor, namun pada saat yang sama, kami tidak dapat mengeluarkan pembayaran. Ini benar-benar dilema yang sulit diatasi,” tambah Widodo.

Dia juga menyoroti bahwa permasalahan semacam ini tidak hanya terjadi di Jember, melainkan sudah meluas ke berbagai daerah di Indonesia. Walaupun anggaran untuk pembayaran pegawai honorer non-ASN telah tersedia dalam APBD 2025, regulasi menghalangi pencairan dana tersebut sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai.

Baca Juga: DPRD Jember Soroti Dampak Pemberhentian Tenaga Honorer DLH Terhadap Kebersihan Kota

Dalam menghadapi keterbatasan personel dan kondisi cuaca yang tidak menentu, BPBD Jember kini harus mengoptimalkan sumber daya yang ada.

“Kami mengandalkan relawan serta program Desa Tangguh Bencana untuk menjaga kelancaran penanganan bencana di wilayah kami,” ujar Widodo.

Dia berharap agar pemerintah pusat segera mengeluarkan kebijakan yang lebih adaptif guna memberikan solusi bagi pegawai honorer yang terdampak agar tidak terus mengalami kerugian akibat perubahan regulasi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’. ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

Ketua DPRD Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang Temui Massa Aksi, Respons 11 Poin Aspirasi Ratusan Mahasiswa

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani merespons langsung aspirasi maupun tuntutan ratusan mahasiswa. Hal itu menyusul ratusan ...

WhatsApp Image 2023 07 19 at 17.20.31

5 Pekerjaan Remote di Era Digital, Menggali Peluang Kerja di Dunia Digital

Lizya Kristanti

Tugujatim.id – Dalam era digital yang terus berkembang, peluang untuk bekerja secara remote semakin meluas. Kemajuan teknologi telah memungkinkan kita ...