TUBAN, Tugujatim.id – Penahanan dua tersangka korupsi PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) pada Senin sore (17/02/2025) tampaknya baru awal dari pengungkapan skandal besar yang menggerogoti keuangan badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemkab Tuban.
Hingga saat ini, lebih dari 50 saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, termasuk pejabat tinggi seperti mantan bupati dan wakil bupati Tuban. Penyidik bahkan membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi BUMD RSM ini.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Dua Tersangka Korupsi BUMD RSM Tuban Diperiksa Intensif Pasca Mangkir
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban Yogi Natanael mengungkapkan, meski dua tersangka korupsi BUMD RSM yaitu AAJ dan HK telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban untuk 20 hari ke depan, penyidikan masih jauh dari selesai.
“Ada kemungkinan penambahan tersangka, sambil kami menunggu hasil dari persidangan nanti,” ujarnya pada Senin (17/02/2025).
Saksi Juga dari Pejabat Strategis di Tuban
Pernyataan ini semakin menguat setelah lebih dari 50 saksi telah dimintai keterangan. Para saksi yang diperiksa tidak hanya berasal dari internal perusahaan, tetapi juga mencakup pejabat yang pernah menduduki posisi strategis di pemerintahan Kabupaten Tuban.
HK yang merupakan mantan Direktur Utama RSM (2017–2018) dan AAJ yang menjabat sebagai direktur Keuangan serta Pelaksana Tugas Direktur Utama (2018–2022) akhirnya ditahan setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan kejaksaan.
Salah satu tersangka beralasan ada kedukaan keluarga, sementara yang lainnya mengaku sedang berada di luar pulau saat dipanggil. Penahanan ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta memastikan saksi kunci tetap aman selama masa pemeriksaan. Berkas perkara tahap satu pun tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Dua Mantan Pejabat BUMD PT RSM Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp2,6 Miliar
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan di tubuh BUMD RSM selama periode 2017–2022. Akibatnya, kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Angka ini diperoleh dari hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengungkap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Dengan meluasnya penyelidikan dan kemungkinan munculnya tersangka baru korupsi BUMD RSM, publik menantikan kelanjutan kasus ini. Apakah skandal ini hanya berhenti pada dua tersangka, atau akan menyeret nama-nama lain di lingkaran pemerintahan?
Semua kini bergantung pada jalannya persidangan dan langkah Kejari Tuban dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati