• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pejabat BUMD.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Dua Mantan Pejabat BUMD PT RSM Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp2,6 Miliar

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya menetapkan dua mantan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai tersangka. Mantan pejabat BUMD PT RSM ini diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan di perusahaan pelat merah tersebut.

Keduanya adalah HK, mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018; dan AAJ, mantan Direktur Operasional dan Keuangan periode 2017-2018 sekaligus Plt Direktur Utama PT RSM periode 2018-2022.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Penetapan tersangka mantan pejabat BUMD ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari Tuban menemukan cukup bukti adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT RSM pada periode 2017 hingga 2022.

Baca Juga: Misteri Avanza Hitam di Balik Penemuan Bayi Laki-Laki di Teras Musala Tuban

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban Yogi Natanael Christanto mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.

“Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian negara akibat penyalahgunaan keuangan dalam kegiatan usaha PT RSM mencapai Rp2.623.507.159,” ujar Yogi, Jumat (31/01/2025).

Dari hasil penyidikan, penyimpangan yang ditemukan meliputi penyusunan laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Modusnya bermacam-macam, mulai dari laporan keuangan yang tidak sesuai fakta hingga penggunaan dana perusahaan yang tidak seharusnya,” jelas Yogi.

Kasus ini berawal dari penyertaan modal yang diberikan oleh Pemkab Tuban kepada PT RSM. Pada 2014, perusahaan BUMD tersebut mendapatkan suntikan dana sebesar Rp3 miliar dari APBD Tuban. Kemudian pada 2018, pemkab kembali menambahkan modal sebesar Rp4,232 miliar yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2018. Namun, dalam perjalanannya, pengelolaan dana tersebut diduga penuh penyimpangan hingga berujung pada kerugian negara.

Baca Juga: Geger Penemuan Bayi Diduga Baru Dilahirkan di Teras Musala di Tuban

Atas perbuatannya, HK dan AAJ dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal tambahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, setelah resmi menyandang status tersangka, HK dan AAJ dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam satu hingga dua minggu ke depan. Kejaksaan masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

“Kami akan mendalami apakah hanya dua orang ini yang terlibat atau ada pihak lain yang turut berperan dalam penyimpangan keuangan PT RSM,” tambah Yogi.

Selain menetapkan tersangka, Kejari Tuban juga telah menyita sejumlah aset terkait dan melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 40 saksi, termasuk beberapa pejabat daerah yang terkait dengan pengelolaan keuangan PT RSM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Tags: berita Tuban hari iniBUMD PT RSM TubanKasus korupsi di TubanKejari TubanPT Ronggolawe Sukses Mandiri TubanTuban hari ini
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Outing class.

Pemprov Jatim Evaluasi Outing Class, Buntut Tragedi Siswa SMP di Mojokerto

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID