Tugujatim.id –Gaji ke-13 dan ke-14 selalu menjadi topik hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya. Pada tahun 2025, isu mengenai kemungkinan penghapusan kedua gaji tambahan ini sempat mencuat, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai negeri. Namun, pemerintah telah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 dan ke-14 akan tetap diberikan.
Kepastian Pembayaran Gaji ke-13 dan ke-14
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa meskipun ada instruksi efisiensi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN tidak akan terpengaruh. Beliau menyatakan bahwa anggaran untuk kedua komponen tersebut telah dialokasikan dan proses persiapannya sedang berjalan.
Senada dengan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan ke-14 sudah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat.
Komponen Gaji ke-13 dan ke-14
Gaji ke-13 dan ke-14 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji Pokok: Merupakan penghasilan utama yang diterima ASN berdasarkan pangkat dan golongan.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan berdasarkan status pernikahan dan jumlah anak.
- Tunjangan Jabatan: Tunjangan yang diberikan sesuai dengan jabatan struktural atau fungsional yang diemban.
- Tunjangan Kinerja: Tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan capaian kinerja individu atau instansi.
Komponen-komponen ini memberikan tambahan penghasilan bagi ASN menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.
Baca Juga : Kisah Sukses Prajogo Pangestu, Dari Sopir Angkot hingga Menjadi Orang Terkaya di Indonesia
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 adalah sebagai berikut:
- Gaji ke-13: Biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni atau Juli. Tujuannya adalah membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
- Gaji ke-14 (THR): Biasanya diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal ini bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan bagi ASN dalam merayakan hari raya.
Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur teknis pencairan gaji ke-13 dan ke-14. PP ini diharapkan terbit sebelum bulan Ramadan 2025, sehingga pencairan dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga : 3 Dongeng Sunda Pendek yang Sarat Hikmah, Nomor 2 Paling Menginspirasi!
Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan ke-14
Isu mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 sempat beredar di media sosial, terutama setelah adanya instruksi efisiensi anggaran dalam APBN 2025. Namun, pemerintah dengan tegas membantah isu tersebut. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 merupakan hak ASN yang akan tetap dibayarkan. Belanja pegawai tidak termasuk dalam struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden.
Pemerintah telah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN akan tetap dibayarkan pada tahun 2025. Anggaran untuk kedua komponen tersebut telah dialokasikan, dan peraturan teknis terkait pencairannya sedang dalam proses penyusunan. ASN diharapkan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan dan perayaan hari raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Ilmi Habibi Rahmatullah