TUBAN, Tugujatim.id – Bupati Aditya Halindra Faridzky mendukung penuh percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Beasiswa. Percepatan Raperda Beasiswa ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan akses pendidikan bagi pelajar dan pemuda berprestasi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Mas Lindra, sapaan akrabnya, dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Tuban, Rabu (05/03/2025), menegaskan pentingnya percepatan Raperda Beasiswa agar distribusinya lebih efektif dan tepat sasaran.
Baca Juga: Bupati Tuban Pastikan Efisiensi Tidak Korbankan Program untuk Masyarakat
Menurut Mas Lindra, Pemkab Tuban selama ini telah mengalokasikan dana beasiswa. Tapi, dia mengatakan, regulasi yang lebih terperinci diperlukan agar penyalurannya benar-benar menyentuh mereka yang berhak.
“Program beasiswa sudah ada, tetapi agar lebih maksimal dan merata, perlu aturan yang lebih jelas,” ujarnya.
Mas Lindra juga menambahkan, pihaknya siap berkolaborasi dengan DPRD untuk mempercepat pengesahan regulasi tersebut.
Ketentuan IPK Tak Hambat Penyerapan Anggaran
Sementara itu, Ketua DPRD Tuban Sugiantoro mengungkapkan, Raperda Beasiswa ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2018. Salah satu poin penting revisi adalah perbaikan ketentuan indeks prestasi kumulatif (IPK) agar tidak menjadi hambatan dalam penyerapan anggaran.
“Kami ingin memastikan beasiswa ini lebih inklusif sehingga mereka yang berprestasi dan benar-benar membutuhkan bisa lebih mudah mengaksesnya,” jelasnya.
Tidak hanya mencakup pendidikan akademik, dia mengatakan, Raperda Beasiswa ini juga mengakomodasi pemuda yang menonjol di bidang non-akademik seperti seni dan olahraga. Harapannya, kebijakan ini mampu mendorong lebih banyak generasi muda Tuban untuk berkompetisi dan meraih prestasi di berbagai sektor.
Untuk diketahui, rapat paripurna ini turut dihadiri oleh wakil Bupati Tuban, jajaran forkopimda, serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang juga membahas beberapa agenda lain. Salah satunya adalah penyampaian pidato perdana Bupati Tuban untuk masa jabatan 2025-2030 serta pembacaan Nota Pengantar Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Tahun Anggaran 2024 oleh Wakil Bupati Joko Sarwono.
Dengan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, harapannya regulasi ini segera disahkan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Tuban, khususnya mereka yang ingin mengembangkan potensinya melalui jalur pendidikan dan prestasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








