TUBAN, Tugujatim.id – Satu pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih lolos saat penggerebbekan. Pelaku Mulyono (31) ditangkap berikut barang bukti 3,5 Ton solar di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong yang menjadi tempat penampungan penimbunan solar subsidi. Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan sebuah truk bermuatan solar subsidi yang akan dikirim ke Jawa Tengah.
“Kami berhasil mengamankan satu pelaku yang berperan dalam proses pengumpulan dan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. Namun, ada satu tersangka lagi yang masih dalam pencarian,” ujar AKBP Oskar Syamsuddin, Minggu (9/3/2025).

Perenggek Beli Beli Solar Subsidi ke SPBU Dengan Sepeda Motor Modifikasi
Para pelaku merekrut sejumlah orang sebagai perenggek, yakni individu yang ditugaskan membeli solar subsidi ke SPBU Jatirogo menggunakan surat rekomendasi dari desa. Mereka membawa BBM tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi agar mampu menampung lebih banyak solar.
Setelah terkumpul, solar subsidi itu disimpan di lahan kosong sebelum dipindahkan ke dalam bull berkapasitas 1.000 liter yang sudah disiapkan di atas bak truk Mitsubishi. Dari sana, BBM tersebut dijual ke industri di Jawa Tengah dengan harga lebih tinggi sekitar Rp2.000 per liter dibanding harga resmi.
BACA JUGA: Barang Bukti Penimbunan Solar Subsidi di Tuban Capai 3,5 Ton BBM Ilegal
“Ini adalah modus yang cukup rapi dan terstruktur. Mereka menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas, termasuk dengan memanfaatkan rekomendasi desa,” jelas AKBP Oskar.
Mulyono (31), sopir asal Dusun Krajan, Desa Sugihan, Jatirogo diduga sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut. Sementara satu tersangka lain berhasil melarikan diri saat penggerebekan lokasi tersebut.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitasnya sudah kami kantongi, dan kami akan terus memburu keberadaannya,” tegas Kapolres Tuban.
BACA JUGA: Hasil Penimbunan Solar Subsidi di Tuban Dijual ke Industri Dengan Selisih Harga Rp2.000 per Liter
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayah mereka. Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga ketahanan energi nasional.
“Ini adalah tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diproses hukum,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








