PASURUAN, Tugujatim.id – Temuan minyak goreng MinyaKita di Pasuruan diduga “disunat”. Satgas Pangan Disperindag Kota Pasuruan menemukan Minyakita kemasan 1 liter yang isinya hanya 945 hingga 970 mililiter (ml).
Temuan Minyakita yang tidak sesuai ketentuan itu ditemukan saat satgas inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Temuannya empat dari enam sampel yang diuji, memiliki volume di bawah standar satu liter.
Baca Juga: Ragu Pakai Produk MinyaKita? Diskopindag Malang: Silakan Pakai Minyak Lain
“Kami menemukan adanya kekurangan volume yang cukup signifikan, bahkan sampai 55 ml,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pasuruan Riski Pramita pada Senin (10/03/2025).
Dari sampel yang ditemukan, Minyakita di Pasuruan yang harusnya berisi satu liter, hanya terisi sekitar 945 ml hingga 970 ml. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2017, toleransi kekurangan maksimal hanya 1,5 ml per liter.
Baca Juga: Sidak MinyaKita di Pasar, Diskopindag Malang Temukan Takaran Tak Sesuai
Atas temuan tersebut, Disperindag Kota Pasuruan berencana melaporkan hasil sidak ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur serta pemerintah pusat. Selain itu, operasi pasar juga terus digencarkan hingga Rabu mendatang dengan sasaran pasar-pasar lain dan agen minyak goreng di Kota Pasuruan.
Sejumlah pedagang di Pasar Kebonagung juga mengaku terkejut dengan hasil sidak ini. Mereka berharap adanya pengawasan yang semakin diperketat agar tidak ada konsumen yang dirugikan.
“Saya sendiri baru tahu ada minyak goreng yang volumenya kurang. Ke depan, saya akan lebih teliti saat menerima barang dari distributor,” ujar Asep Safiudin, salah satu pedagang di pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati







