BOJONEGORO, Tugujatim.id – Aliansi Jurnalis Independen Bojonegoro (AJI Bojonegoro) mengecam keras tindakan intimidatif dan kekerasan fisik yang dialami jurnalis saat meliput aksi demo tolak revisi UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3/2025). Mereka mendesak aparat taat hukum dan bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Ketua AJI Bojonegoro, Muhammad Suaeb menegaskan, aksi intimidasi ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyoroti Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang dengan jelas menjamin kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Tak hanya itu, Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat dikenai sanksi pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
BACA JUGA: Setelah Teror Paket Kepala Babi, Kantor Tempo Dikirimi Bangkai Tikus Terpenggal
“Menghalangi kerja jurnalis adalah pelanggaran hukum yang serius. Kami menuntut kepolisian bertindak profesional dan menghormati kebebasan pers,” tegas Suaeb, Selasa (25/3/2025).
Kekerasan dialami dua orang jurnalis saat meliput aksi demo penolakan revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3/2025). Dua jurnalis yang menjadi korban adalah Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari Beritajatim.com. Keduanya diduga mendapat perlakuan represif dari aparat kepolisian saat menjalankan tugas jurnalistik.
Berdasarkan informasi yang diterima AJI Bojonegoro, insiden pertama menimpa Wildan Pratama sekitar pukul 19.00 WIB. Ia masuk ke Gedung Negara Grahadi untuk memastikan jumlah demonstran yang ditangkap setelah aksi dibubarkan. Saat mendokumentasikan sekitar 25 pendemo yang duduk berjejer di belakang pos Satpam, seorang Polisi mendatanginya dan memerintahkan agar foto-foto itu dihapus hingga dari folder sampah.
Sementara itu, Rama Indra menghadapi tindakan lebih brutal. Sekitar pukul 18.28 WIB, ia merekam aksi beberapa polisi, baik berseragam maupun berpakaian sipil, yang menganiaya dua pendemo di Jalan Pemuda. Namun keberaniannya mendokumentasikan kekerasan itu berujung petaka. Setidaknya empat hingga lima polisi langsung mendekatinya. Tanpa banyak bicara menariknya ke samping, memukul kepala dan memaksanya menghapus video rekaman.
BACA JUGA: Kantor Tempo Dikirimi Kepala Babi yang Ditujukan untuk Cica
“Saya sudah mengatakan bahwa saya jurnalis Beritajatim.com, tetapi mereka tetap memaksa dan bahkan mengancam akan membanting HP saya,” ungkap Rama. Beruntung, sejumlah jurnalis lain dari Detik.com dan Kumparan.com datang membantu hingga aksi kekerasan itu akhirnya berhenti.
Melihat kejadian ini, AJI Bojonegoro menuntut Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas oknum yang terlibat. AJI juga meminta seluruh pihak, termasuk aparat kepolisian, untuk menghormati kerja jurnalistik dan menjamin keamanan jurnalis saat bertugas. Tak hanya itu, Suaeb mendesak perusahaan media agar lebih proaktif dalam melindungi jurnalisnya, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun psikologis.
“Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Jika mereka terus diintimidasi, maka kebebasan pers terancam,” tutup Suaeb.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








