TUBAN, Tugujatim.id – Razia Terpadu berhasil pergoki dua warung di Tuban jual arak, pada Sabtu (12/4/2025) malam. Warung tersebut diketahui menjual minuman keras tradisional jenis arak, kendati jumlah barang bukti tidak banyak. Pemilik warung pun dijatuhkan tindakan tegas dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ini bukan soal banyak atau sedikit, tapi soal pelanggaran,” ujar KBO Samapta Polres Tuban, Iptu Edi Purnomo yang memimpin langsung operasi.
Lokasi pertama yang dirazia berada di Jalan KH Hasyim Asy’ari. Sebuah warung milik AP (30), perempuan asal Kelurahan Ronggomulyo, kedapatan menyimpan 1,5 botol arak. Barang bukti langsung diamankan oleh petugas dan AP mendapat surat panggilan dari PPNS Satpol PP untuk pemeriksaan lanjutan.
Tak berselang lama, tim bergeser ke kawasan Jalan Mojopahit. Di sana, warung Basecamp 360 milik ST (50), warga Desa Karang, Kecamatan Semanding, juga terjaring razia. Petugas menemukan satu botol arak yang disembunyikan di dalam rak minuman.
Meski tidak ditemukan aktivitas jual beli saat penggerebekan, petugas tetap mengamankan botol arak tersebut dan memberikan surat panggilan kepada pemilik untuk dimintai keterangan oleh penyidik Samapta Polres Tuban.
Operasi malam itu tak hanya menyasar miras. Enam pedagang kaki lima di sekitar Alun-Alun Tuban juga tertangkap melanggar ketentuan ruang publik milik Pemkab. Mereka masing-masing diberikan surat panggilan oleh PPNS Satpol PP.
Razia ini merupakan bagian dari kegiatan rutin dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Tuban. Petugas gabungan akan terus bergerak, menyisir titik-titik rawan pelanggaran sebagai bentuk komitmen menghadirkan rasa aman di ruang publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko







