MALANG, Tugujatim.id – Komisi C DPRD Kota Malang melakukan sidak pengelolaan limbah medis di rumah sakit, Senin (28/04/2025). Hal itu menyusul adanya temuan limbah medis B3 di TPA Supit Urang Kota Malang beberapa waktu lalu.
RSUD Kota Malang menjadi rumah sakit pertama yang dikunjungi dalam sidak tindak lanjut temuan limbah B3 di TPA Supit Urang. Sidak tersebut juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.
Baca Juga: Renovasi Venue Atletik, DPRD Kota Malang Sorot Harus sesuai Standar
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang M. Anas Muttaqin mengatakan, pengelolaan maupun pembuangan limbah B3 memiliki aturan khusus. Sebab, limbah ini akan berbahaya jika tidak dikelola dengan benar.
“Beberapa waktu lalu, kami mendapat laporan masyarakat terkait temuan dugaan limbah B3 di Supit Urang. Makanya hari ini kami ingin melihat langsung proses pengolahan limbah B3 medis di rumah sakit,” kata Anas.

Menurut dia, limbah B3 biasanya berasal dari klinik maupun rumah sakit. Untuk itu, pihaknya akan menelusuri dari mana asal limbah B3 yang ditemukan di TPA Supit Urang.
“Jadi ini kami melakukan sampling di beberapa rumah sakit, termasuk RSUD Kota Malang. Tentu kami juga akan ke rumah sakit lain untuk melihat pembuangan limbah B3 sesuai apa belum,” bebernya.
Sementara dalam sidak di RSUD Kota Malang, Anas mengatakan, pengelolaan pembuangan B3 medisnya sudah sesuai SOP. Terlebih, volume limbah B3 di RSUD Kota Malang terbilang kecil.
“Kami tadi juga lihat langsung, mulai limbah cair, limbah infeksius, dan lain-lainnya ditangani sesuai SOP,” urainya.
RSUD Kota Malang Buang Limbah sesuai SOP
Sementara itu, Direktur RSUD Kota Malang dr Rina Istarowati menyampaikan bahwa pembuangan limbah medis di RSUD Kota Malang telah dijalankan sesuai regulasi.
“Sesuai SOP, pengelolaannya itu mulai dari unit yang menggunakan limbah medis. Kemudian dipacking dan sampah medis ditempatkan di tempat tertentu. Lalu ditempatkan sementara di TPS (khusus B3). Tiap 2 hari, transporter dari PT Pria Mojokerto mengambilnya untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Rina menyampaikan, volume limbah B3 di RSUD Kota Malang rata-rata sekitar 50 kilogram per hari. Pihaknya juga telah memilah limbah B3, baik limbah tajam maupun limbah padat.

Di sisi lain, Kabid Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang Roni Kuncoro mengatakan, aturan pengelolaan limbah B3 di Kota Malang sudah cukup ketat. Mulai dari pemilahan hingga lokasi pemusnahan.
“DLH juga kerap melakukan sosialisasi ke produsen limbah B3, tidak hanya rumah sakit tapi juga industri. Termasuk monitoring pelaporan pengelolaan limbah B3 di masing-masing fasilitas layanan kesehatan di Kota Malang,” tuturnya.
Kini, pihaknya akan memperketat suplai sampah di TPA Supit Urang untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan, termasuk buangan limbah B3. Dia menegaskan, TPA Supit Urang tidak bisa untuk pembuangan limbah B3. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati







