MOJOKERTO, Tugujatim.id – Penghapusan pajak pesangon menjadi salah satu perhatian buruh di Mojokerto. Hal ini juga menjadi salah satu tuntutan mereka kala memperingati Hari Buruh 2 Mei 2025. Seperti dituturkan oleh Ketua FSPMI PUK PT Pakerin Sutikno Yantoro.
Sutikno mengatakan bahwa pihaknya pada Kamis (01/05/2025) menuju Surabaya dengan anggota sekira 300 orang.
Baca Juga: May Day! Sosok Yati 30 Tahun Jadi Buruh Pabrik, Berharap Harga Sembako Tak Naik
“Itu dari unit kami saja, belum dari pabrik-pabrik yang lain. Jadi waktu itu memang momennya kami, hari bagi buruh untuk menyuarakan aspirasi yang selama ini menjadi uneg-uneg kami,” katanya, Sabtu (03/05/2025).
Salah satu aspirasi yang Sutikno maksud adalah dorongan atas penghapusan PPh 21 untuk uang pensiun karyawan. Sebab, menurut Sutikno, pemotongan tersebut dipandang cukup memberatkan bagi karyawan. Terlebih keadaan buruh di tempat kerja satu dengan yang lainnya kerapkali berbeda, ada yang sejahtera sekali, adapula yang belum menerima upah dengan layak.
“Kalau itu sudah hak karyawan, kami kira tolong dihapus saja, itu salah satu tuntutan yang akan kami bawa ketika aksi nanti di Surabaya,” tandasnya.
Tuntutan Lain Pendemo
Selain itu, beberapa tuntutan butuh di Mojokerto lainnya meliputi pelibatan perwakilan buruh atas pembahasan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dalam rencana perubahan UU Nomor 2 Tahun 2004 yang sedang masuk Program Legislasi Nasional. Tidak hanya itu, buruh juga menuntut dihapusnya skema outsourcing.
“Selain itu, juga kami menyampaikan tuntutan tentang jaring pengaman biar tidak gampang terjadi PHK ke depannya, lalu juga bagaimana nasib buruh perempuan bisa lebih baik lagi melalui sistem upah maupun hak-hak mereka lainnya seperti cuti melahirkan dan lain-lain,” tandas Sutikno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








