TUBAN, Tugujatim.id – Komplotan spesialis pencuri hasil pertanian yang kerap menyasar gudang penggilingan padi akhirnya dibekuk aparat kepolisian dari Polres Tuban.
Tiga orang pelaku berhasil diringkus, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran. Dari tangan mereka, polisi menyita gabah dan beras senilai puluhan juta rupiah.
Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale mengungkapkan, ketiga pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial D (37), warga Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, DH (26), warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban serta K (40), warga Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Mereka diringkus setelah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni penggilingan padi di Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, dan Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang.
Dalam aksinya, para pelaku menyasar gudang yang dalam keadaan sepi. Dengan alat sederhana, mereka merusak kunci dan masuk untuk mengambil gabah maupun beras yang tersimpan di dalam.

“Total kerugian ditaksir sekitar Rp26 juta. Para pelaku ini sudah cukup terorganisir. Mereka tahu kapan waktu yang pas untuk beraksi, mencari gudang kosong, lalu membawa hasil curian dengan kendaraan,” terangnya, Selasa (6/05/2025).
Bersama para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 12 karung gabah dan 17 karung beras. Selain itu, dua unit mobil Mitsubishi dengan nomor polisi S-8773-AC dan L-9590-VY juga diamankan.
“Kendaraan ini memang dipakai untuk mengangkut gabah dan beras dari lokasi pencurian ke tempat penampungan,” jelas Mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ini.
Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga yang curiga atas aktivitas mereka.
Penyisiran langsung dilakukan hingga petugas berhasil menghentikan kendaraan yang mereka gunakan di ruas Jalan Raya Merakurak – Kerek, tepatnya di wilayah Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak. Saat itu, pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.
Hasil penyelidikan menunjukkan, ketiga pelaku tidak hanya beraksi satu kali. Mereka diketahui juga pernah melakukan pencurian di beberapa tempat lain pada bulan Maret 2025.
Di antaranya, mencuri dua ton gabah di gudang penggilingan Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang dengan mengambil delapan kuintal jagung dari lapangan desa yang sama dan mencuri sembilan kuintal gabah di wilayah Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Sementara itu, satu pelaku lainnya, yang diketahui bernama Nasir, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai buronan.
“Ini bukan komplotan amatir. Mereka sudah sering beraksi dan tahu persis medan yang akan disasar,” kata AKBP William.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








