• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Polres Jember

Polres Jember; Para tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember. (Foto: Diki Febrianto)

Polres Jember Ungkap 20 Kasus Narkoba dengan 27 Tersangka dalam Sebulan

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Polres Jember mengungkap 20 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan total 27 tersangka selama periode 6 April hingga 6 Mei 2025. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba Polres Jember.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil kinerja Satres Narkoba Polres Jember dalam mengungkap beberapa kasus yang ada di wilayah hukum Kabupaten Jember,” ungkap Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, Selasa (13/5/2025).

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Dari total 27 tersangka yang berhasil diamankan, 25 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan dua orang berjenis kelamin perempuan. AKBP Bobby merinci bahwa dari jumlah tersebut, 17 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 23 tersangka yang terdiri dari 21 laki-laki dan dua perempuan.

“Terhadap para tersangka kasus narkotika ini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal 10 miliar ditambah sepertiga untuk barang bukti di atas 5 gram,” terang AKBP Bobby.

Polres Jember 1
Polres Jember; Para tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember. (Foto: Diki Febrianto)

 

Sementara untuk barang bukti di bawah 5 gram, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,” imbuhnya.

Selain kasus narkotika, Polres Jember juga berhasil mengungkap tiga kasus obat keras tanpa izin dengan empat tersangka laki-laki.

“Untuk pengungkapan kasus obat keras, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 3.944 butir dan obat Dextromethorphan sebanyak 51.392 butir,” terang AKBP Bobby.

Para tersangka kasus obat keras tersebut dikenakan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Mereka dikenakan pasal 435 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda 5 miliar. Selain itu juga pasal 436 ayat 2 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 500 juta,” tutup Kapolres.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Tewas Gantung Diri di Tepi Hutan

Ayah Tewas Terlibat Kecelakaan dengan Truk Tronton Saat Bonceng Anak

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID