JEMBER, Tugujatim.id – Polres Jember mengungkap 20 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan total 27 tersangka selama periode 6 April hingga 6 Mei 2025. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba Polres Jember.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil kinerja Satres Narkoba Polres Jember dalam mengungkap beberapa kasus yang ada di wilayah hukum Kabupaten Jember,” ungkap Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, Selasa (13/5/2025).
Dari total 27 tersangka yang berhasil diamankan, 25 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan dua orang berjenis kelamin perempuan. AKBP Bobby merinci bahwa dari jumlah tersebut, 17 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 23 tersangka yang terdiri dari 21 laki-laki dan dua perempuan.
“Terhadap para tersangka kasus narkotika ini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal 10 miliar ditambah sepertiga untuk barang bukti di atas 5 gram,” terang AKBP Bobby.

Sementara untuk barang bukti di bawah 5 gram, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,” imbuhnya.
Selain kasus narkotika, Polres Jember juga berhasil mengungkap tiga kasus obat keras tanpa izin dengan empat tersangka laki-laki.
“Untuk pengungkapan kasus obat keras, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 3.944 butir dan obat Dextromethorphan sebanyak 51.392 butir,” terang AKBP Bobby.
Para tersangka kasus obat keras tersebut dikenakan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Mereka dikenakan pasal 435 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda 5 miliar. Selain itu juga pasal 436 ayat 2 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 500 juta,” tutup Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko







