MALANG, Tugujatim.id – H. Bayu Rekso Aji, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, menyampaikan keprihatinan atas maraknya toko modern yang berdiri di dekat pasar tradisional, yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Perda ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 8 Tahun 2010 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014, yang mengatur agar pendirian toko modern memperhatikan jarak dan keberadaan pasar tradisional.
Lemahnya penegakan perda oleh Pemerintah Kota Malang sangat disesalkan. Peraturan yang telah ditetapkan oleh legislatif bersama eksekutif seharusnya menjadi pedoman yang ditaati, bukan hanya menjadi dokumen formalitas.
Fakta bahwa toko modern bisa tetap beroperasi meski berada sangat dekat dengan pasar tradisional menunjukkan adanya pembiaran yang serius.

Selama ini, Pemkot sering menyuarakan komitmen untuk melindungi UMKM, tetapi itu hanya berhenti di tataran slogan. Kenyataannya, kebijakan di lapangan justru tidak memberikan perlindungan yang nyata. Ini terlihat dari makin masifnya toko modern yang merambah wilayah yang seharusnya menjadi ruang tumbuh bagi UMKM dan pasar rakyat.
Selain itu, penurunan anggaran bagi pengembangan UMKM juga menunjukkan kurangnya perhatian Pemkot terhadap sektor ini. UMKM adalah fondasi ekonomi rakyat yang membutuhkan dukungan konkret, bukan hanya narasi manis dalam pidato dan dokumen perencanaan.
“Kami meminta Pemkot Malang untuk serius dalam memberikan perlindungan kepada UMKM melalui langkah tegas menegakkan Perda 13 Tahun 2019. Jangan biarkan aturan hanya menjadi hiasan, sementara pelanggar dibiarkan bebas tanpa sanksi,” tegas Bayu.
Komisi B DPRD juga terus mendorong agar proses perizinan pendirian toko modern diperketat dan diawasi. Jangan sampai izin diberikan tanpa kajian dampak terhadap pasar tradisional dan pelaku usaha kecil di sekitarnya.
Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot harus berani mencabut izin dan menutup toko modern yang tidak sesuai aturan. Ini penting untuk memberi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pelaku usaha, terutama yang kecil dan menengah.
Sebagai Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan perlindungan UMKM dan memastikan setiap perda yang dibuat benar-benar ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M. Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








