Penulis: Dr. Ahmad Syaifudin, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Unisma
Tugujatim.id – Penetapan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Mei 2025, menimbulkan sejumlah implikasi penting dalam perspektif hukum perusahaan, terutama setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Kasus ini tidak hanya menyangkut tindak pidana korupsi, tetapi juga berhubungan erat dengan tata kelola perusahaan, tanggung jawab direksi, dan perlindungan kepentingan kreditor dalam kerangka hukum perusahaan dan kepailitan.
Baca Juga: Kejayaan dan Sejarah PT Sritex, Raksasa Tekstil sebelum Pailit
Kejagung menetapkan Iwan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti bahwa dana kredit yang diberikan oleh beberapa bank milik pemerintah, termasuk Bank BJB dan Bank DKI, tidak digunakan sesuai tujuan awal yaitu modal kerja. Dana tersebut justru digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga dan membeli aset tidak produktif seperti tanah di beberapa lokasi, termasuk Jogja dan Solo.
Selain Iwan, dua pejabat bank pemberi kredit juga ditetapkan tersangka karena memberikan kredit secara melawan hukum tanpa analisis memadai dan melanggar prosedur. Kerugian negara akibat penyalahgunaan dana ini diperkirakan mencapai Rp692,9 miliar.
Dalam hukum perusahaan Indonesia, direksi dan komisaris memiliki tanggung jawab fidusia dan pengelolaan yang baik terhadap perusahaan. Setelah putusan pailit, tanggung jawab ini menjadi lebih krusial karena kepailitan menandakan ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajiban keuangannya kepada kreditor.
Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) sebagaimana Pasal 97 (1) Direksi Bertanggung Jawab atas Pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Ayat (1), Ayat (2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab, Ayat (3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Artinya, kewajiban direksi mengelola perusahaan dengan iktikad baik merupakan bagian dari penerapan prinsip Fiduciary Duty yang berimplikasi pada muncul pertanggungjawaban hukum baik bentuknya perdata berupa ganti rugi (liability), maupun berbentuk pidana (responsibility).
Ketentuan tersebut hanya akan tidak berlaku (waive) dengan dibuktikan direksi sudah menjalankan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 97 (5) yaitu dalam hal direksi dapat dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Pelanggaran Serius terhadap Kewajiban Fidusia
Penetapan Iwan sebagai tersangka korupsi setelah putusan pailit menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap kewajiban fidusia dan pengelolaan perusahaan yang sehat. Hal ini dapat mengarah pada tanggung jawab pribadi Iwan atas kerugian perusahaan dan kreditor, termasuk negara.
Putusan pailit terhadap PT Sritex menandai dimulainya proses hukum kepailitan yang bertujuan mengelola aset perusahaan untuk membayar utang kepada kreditor secara adil dan proporsional. Terlihat dalam peristiwa ini, negara hadir karena kedudukannya sebagai pemegang saham di perusahaan Perbankan yang melibatkan keuangan negara sebagaimana ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Melalui lembaga perbankan yang terdapat saham negara, menjadikannya kreditor akibat kerugian dari korupsi dapat mengajukan tagihan dan ikut serta dalam proses pembagian aset pailit. Hukum kepailitan memberikan mekanisme untuk mengungkap dan membatalkan transaksi yang merugikan kreditor, seperti pengalihan aset tidak wajar yang dilakukan sebelum putusan pailit.
Jika dana kredit disalahgunakan untuk membeli aset tidak produktif, kurator dapat mengajukan gugatan actio pauliana untuk membatalkan transaksi tersebut demi kepentingan kreditor. Kasus ini menunjukkan sinergi antara penegakan hukum pidana dan hukum perusahaan. Penetapan tersangka terhadap Iwan sebagai tindak pidana korupsi berfungsi sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dana perusahaan dan negara.
Sementara itu, putusan pailit dan proses kepailitan berfokus pada pemulihan aset dan perlindungan kreditor. Kedua proses ini berjalan paralel dan saling melengkapi untuk memastikan akuntabilitas dan pemulihan kerugian. Kasus korupsi yang melibatkan pimpinan tertinggi perusahaan seperti Direktur Utama dan Komisaris Utama berdampak signifikan pada reputasi perusahaan.
Setelah putusan pailit, kepercayaan investor, kreditor, dan pemangku kepentingan lain akan menurun, yang dapat memperburuk kondisi keuangan dan operasional perusahaan. Hal ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga keberlanjutan perusahaan.
Baca Juga: PT Sritex Pailit, Resmi Berhenti Beroperasi Per 1 Maret 2025
Penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Sritex oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank setelah putusan pailit merupakan hal yang jarang terjadi. Kondisi ini memiliki makna penting bagi penerapan norma hukum dalam bidang bisnis khususnya perspektif hukum perusahaan.
Kasus ini menegaskan bahwa ketentuan Pasal 97 (1) UUPT “Direksi dan komisaris wajib bertanggung jawab secara fidusia dan hukum atas pengelolaan perusahaan yang sehat dan sesuai peraturan adalah ketentuan tepat”. Putusan pailit tidak berarti menutup ruang perlindungan hukum bagi kreditor dan pemulihan aset perusahaan yang disalahgunakan, sinergisitas peran antara Hukum Pidana, Hukum Perusahaan dan Hukum Kepailitan adalah bagian penting untuk menegakkan asas akuntabilitas dan integritas yang dapat memberikan perlindungan hukum dan mewujudkan keadilan dan terakhir sudah semestinya.
Kasus ini menjadi pelajaran (leason learn) bagi pentingnya memahami lebih komprehensif kaidah-kaidah hukum dalam hukum bisnis untuk menciptakan keteraturan, perlindungan dan menghindari adanya kerugian atas tindak jahat seseorang. Keteraturan pengelolaan perusahaan yang didasarkan integritas tinggi akan menjaga sustainability dan bermanfaat lebih besar untuk kehidupan masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati








