• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasus DBD.

Ilustrasi layanan kesehatan yang diterima oleh pasien. (Foto: Pixabay)

Jatim Catat Klaim JKN Kasus DBD Tertinggi Nasional, Capai Rp43 Miliar

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Advertorial
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jawa Timur meningkat di awal 2025. Berdasarkan data BPJS Kesehatan menunjukkan, hingga April 2025, ada 31.611 kasus DBD di Jawa Timur yang dijamin Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jumlah ini tertinggi secara nasional.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VII I Made Puja Yasa menjelaskan, puluhan ribu kasus DBD itu telah dijamin dengan total biaya sekitar Rp43 miliar. Angka ini menempatkan Jawa Timur di posisi pertama nasional untuk kasus pembiayaan kasus DBD oleh BPJS Kesehatan.

You might also like

LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

03/06/2026 3:16 PM
DPRD Surabaya.

Predikat Kota Layak Anak Tercoreng, DPRD Surabaya Desak Penutupan Spa Terlibat TPPO

02/06/2026 7:00 PM

Rincian Jumlah Kasus dan Biaya Penjaminan oleh BPJS Kesehatan yakni:

  • Total kasus DBD dijamin JKN: 31.611 kasus
  • Total biaya penjaminan: sekitar Rp43 miliar
  • Pelayanan di FKTP (tingkat pertama): 8.034 kasus (Rp6 miliar)
  • Pelayanan di FKRTL (tingkat lanjutan): 23.577 kasus (Rp37 miliar)

Alur Penanganan Pasien DBD dalam Skema JKN

Puja menegaskan bahwa seluruh peserta JKN dengan status kepesertaan aktif memiliki hak penuh atas penjaminan biaya pengobatan DBD sesuai regulasi. Hal itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022 untuk layanan FKTP mengacu pada Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP.

Selain itu, juga Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9845/2020 untuk rujukan ke faskes lanjutan penjaminan pada pasien DBD mengacu pada dan Nomor
HK.01.07/MENKES/4636/2021 tentang Tata Laksana Infeksi Dengue Pada Dewasa, Anak dan
Remaja.

“Selama status kepesertaan aktif tidak perlu khawatir peserta JKN dapat mengakses FKTP di puskesmas, klinik pratama atau dokter praktik perorangan yang disesuaikan dengan tempat peserta terdaftar. Tempat peserta terdaftar itu tertera di kartu atau KIS digitalnya,” ujar Puja.

Dia menambahkan, untuk kondisi gawat darurat, dengan kondisi tertentu peserta bisa langsung ke IGD tanpa perlu rujukan. Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2028, peserta JKN aktif dapat langsung mengakses pelayanan kesehatan di instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit terdekat.

Kondisi gawat darurat berdasarkan kriteria itu, seperti mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain, adanya gangguan pada jalan napas, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik dan/atau memerlukan tindakan segera.

“Tentu ini tidak hanya untuk DBD, namun berlaku juga untuk kondisi lain sesuai dengan kriteria gawat darurat seperti yang diatur dalam regulasi tersebut. Dokter penanggung jawab di IGD rumah sakit berwenang menetapkan terpenuhinya kriteria gawat darurat,” tegasnya.

Kasus ini juga menjadi sorotan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur Dr dr Sutrisno SpOGK. Menurut Sutrisno, penanganan kasus DBD yang meningkat memerlukan gerak cepat dari seluruh pihak.

Dia bahkan menekankan pentingnya komunikasi antara BPJS Kesehatan, dokter, dan pasien dalam memastikan diagnosis akurat. Sutrisno menambahkan, pelayanan akan tetap berjalan lancar sejauh prosedur diikuti.

“Dari kedua sisi saya mendapatkan insight yang baik,” katanya.

Dia menjabarkan, jika BPJS Kesehatan menegaskan proses penjaminan kasus DBD sepanjang penegakan diagnosisnya tepat sesuai dengan pedoman pelayanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Untuk faskes (fasilitas kesehatan) baik primer (FKTP) maupun lanjutan (FKRTL) yang melayani (diimbau) agar lengkap dan teliti dalam memeriksa dan menegakkan diagnosis agar klaim bisa ditagihkan,” terangnya.

Sutrisno menegaskan setiap faskes tidak perlu ragu dalam memberikan pelayanan kesehatan
kepada peserta aktif JKN. FKTP dan FKRTL wajib memeriksa agar bisa mendapatkan
diagnosis berdasarkan keluhan-keluhan pasien, kriteria klinis dari seluruh tubuh dan jika perlu
diperiksa laboratorium.

“Dari hasil pemeriksaan, jika gejala tidak membaik kemudian memang perlu rawat inap, ya harus dirawat inap. Jika ada indikasi perdarahan dan gejala-gejala lain yang perlu dirujuk, ya harus dirujuk. Tentu pemeriksaanya harus dilengkapi dengan baik, direkam medisnya agar bisa diklaim dan dijamin oleh JKN,” jelasnya.

Baca Juga: Pasien Demam Berdarah Ditolak Rumah Sakit? Begini Penjelasan BPJS Jember

Sutrisno berpesan, agar masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengakses layanan kesehatan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika memang merasa terdapat gangguan kesehatan, peserta JKN dapat memeriksakan kondisi kesehatannya ke faskes.

“Masyarakat jangan takut, segera saja datang ke faskes. Nanti akan dipilah sehingga emergency-nya bisa ditangani. Kriteria emergency di sini adalah sebuah keadaan yang mendadak, akut, dan mengancam jiwa,” tegasnya.

Sutrisno menambahkan, peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan dengan tenang, pastikan kepesertaan JKN tetap aktif dengan membayar iuran tepat waktu. Dia juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami jika segala sesuatu berangkat dari diri sendiri dan keluarga.

“Jika tidak emergency, keluhannya bisa dibantu. Faskes Primer (FKTP) merupakan frontline untuk keluhan-keluhan kesehatan keluarga. Dasarnya jangan sampai terlambat, jangan sampai tidak datang ke faskes karena takut tidak bisa menggunakan JKN,” tambahnya.

Ketika sudah merasakan ada keluhan, jangan ragu untuk datang ke faskes mitra BPJS Kesehatan sesuai prosedur.

“Karena pihah-pihak yang sudah bekerja sama sudah pasti punya komitmen untuk memberikan
pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Feni Yusnia

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniKasus DBD di JatimKlaim JKN kasus DBDKota Surabaya hari iniProgram JKNSurabaya
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

by Dwi Linda
03/06/2026 3:16 PM
0

MALANG, Tugujatim.id — Pusat Sains dan Rekayasa (PSR) di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri...

DPRD Surabaya.

Predikat Kota Layak Anak Tercoreng, DPRD Surabaya Desak Penutupan Spa Terlibat TPPO

by Dwi Linda
02/06/2026 7:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bereaksi keras terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan...

Pegadaian Surabaya.

Rencanakan Keuangan Keluarga, Pegadaian Surabaya Edukasi 100 Anggota Muslimat NU Tuban lewat Investasi Emas

by Dwi Linda
02/06/2026 3:41 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Komitmen tinggi PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya terus diperkuat dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui...

Pegadaian Tuban

Pegadaian Tuban Jadi Sandaran UMKM Kecil Lewat KUR Bunga Ringan

by Mochamad Abdurrochim
02/06/2026 11:58 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Pegadaian Tuban kini tidak hanya identik dengan layanan gadai cepat. Di tengah pertumbuhan usaha mikro yang terus...

Next Post
Kasus Covid-19.

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Asia, Kemenkes Imbau Waspada: Tuban Ikut Bergerak Cepat

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID