SURABAYA, Tugujatim.id – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bereaksi keras terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak lintas pulau yang terjadi di sebuah spa yang berlokasi di Jalan HR Muhammad, Surabaya. Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mendesak pemkot untuk memberikan sanksi tegas berupa penutupan permanen pada tempat hiburan tersebut.
Mencuatnya kasus yang berhasil dibongkar oleh Polda Lampung tersebut tentu saja menjadi tamparan keras bagi wajah Kota Pahlawan. Seperti yang diketahui jika Surabaya telah mendapatkan predikat Kota Layak Anak dengan adanya kasus ini dapat mencoreng wajah Kota Pahlawan dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Baca Juga: DPRD Surabaya Kritik Kabel Internet Semrawut, Minta Pemkot Tertibkan lewat Perda Baru
“Jika terbukti terjadi eksploitasi terhadap anak di bawah umur, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mempertahankan izin operasional tempat usaha tersebut. Harus ditutup permanen agar menjadi efek jera,” kata Fathoni, Selasa (02/06/2026).
DPRD Surabaya juga menilai adanya kasus ini harus menjadi evaluasi mendalam bagi pemkot. Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudporapar) Kota Surabaya harus secara rutin memantau dan mengawasi ke tempat-tempat hiburan.

Dia melanjutkan, jangan sampai ada tempat hiburan yang memberikan layanan yang tidak seharusnya seperti prostitusi, TPPO, pekerja di bawah umur dan masih banyak lagi. Pengawasan yang dilakukan jangan hanya sebatas masalah administrasi, tetapi juga operasional.
“Saya berharap disbudporapar melakukan pengawasan empiris secara berkala terhadap usaha usaha sejenis di Surabaya, dengan menerjunkan tim yang melakukan penyamaran agar tidak sekadar mendapatkan laporan di atas meja, ” tambahnya.
DPRD Surabaya Akan Panggil Semua Pelaku Bisnis Hiburan
Selain itu, politikus Partai Golkar tersebut juga menyoroti kinerja Komisi D DPRD Kota Surabaya yang membidangi kesejahteraan rakyat dan pendidikan untuk mengambil langkah nyata dengan memanggil para pelaku usaha spa dan hiburan sejenis di Surabaya guna membangun komitmen bersama dalam menjaga predikat Kota Layak Anak.
Menurut dia, forum tersebut penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha memahami batasan hukum dan tanggung jawab sosial mereka terhadap perlindungan anak.
Baca Juga: DPRD Surabaya Apresiasi Festival Rujak Uleg: Wisata Kuliner Gerakkan Ekonomi Warga
“Saya berharap Komisi D memanggil semua pelaku usaha spa di Surabaya agar terbangun kerangka kerja bersama untuk menjaga Surabaya sebagai Kota Layak Anak dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela seperti yang dibongkar oleh Polda Lampung,” paparnya.
Dirinya juga berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah bekerja keras untuk mengungkap kasus TPPO ini.
Terungkapnya kasus TPPO ini merupakan hasil penyelidikan kepolisian yang berhasil mengungkap dugaan pengiriman anak di bawah umur dari Lampung ke Surabaya untuk dipekerjakan di tempat usaha tersebut. Polisi masih terus mendalami guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam dugaan perdagangan orang tersebut.
“Proses hukum kami serahkan ke aparat penegak hukum, semoga dengan adanya kejadian ini bisa menjadi peringatan bagi pihak lain,” pungkasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Husni Habib
Editor: Dwi Lindawati








