MOJOKERTO, Tugujatim.id – Proyek Kapal Majapahit Kota Mojokerto ditandai dengan label tak biasa di Google Maps. Saat ditelusuri, tampak terdapat label “Monumen Kapal Nabi Nuh”. Tak hanya itu, label ini juga menampilkan foto-foto bangunan pujasera berbentuk replika kapal yang diklaim bergaya Majapahitan.
Pelabelan “Monumen Kapal Nabi Nuh” untuk proyek yang berada di Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini baru belakangan terlihat. Sebelumnya belum terlihat adanya label tertentu pada proyek yang masuk area Taman Bahari Majapahit (TBM) ini. Bahkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah setempat perihal penamaan tersebut.
Selain itu, proyek pujasera di area TBM ini sedang mendapat sorotan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Replika kapal Majapahit ini juga telah disegel Korps Adhyaksa sejak Januari 2025 silam sebab adanya dugaan tindak pidana korupsi dari pengerjaan proyek tersebut.
Puncaknya, Kejari Kota Mojokerto menetapkan 7 orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto. Pembangunan yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2023 ini disinyalir merugikan negara hingga Rp1,9 miliar.
“Berdasarkan laporan perkembangan penyidikan 9 April 2025 dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 8 Mei 2025, serta hasil gelar perkara oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tanggal 23 Juni 2025,” terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian Eryanza melalui keterangan resmi, Selasa (24/06/2025).
Ketujuh tersangka yang dimaksud meliputi YS, ZS, MR, HAS, MK, CI dan N. Dari ketujuh tersangka tersebut, dua diantaranya berdinas di Dinas PUPERAKIM Kota Mojokerto. Sementara lima tersangka lain berperan sebagai pelaksana paket pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto.
Sementara itu, lima tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. “Tersangka lain yakni YS berhalangan karena sakit, satu tersangka lain yakni MR berhalangan tanpa keterangan,” sambung Tezar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








