JEMBER, Tugujatim.id – Komisi B DPRD Jember mengungkap adanya dugaan pelanggaran perizinan di sejumlah tempat hiburan malam (karaoke) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.
Temuan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember dan Komisi B DPRD Jember. Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fiyanto menjelaskan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait praktik ilegal di tempat-tempat hiburan karaoke.
“Banyak laporan yang masuk pada kami bahwa meski tempat-tempat tersebut sudah memiliki izin berusaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB golongan A), namun di lapangan terindikasi menyediakan minuman beralkohol klasifikasi B dan C secara sembunyi-sembunyi,” ungkap Candra pada Rabu (25/6/2025).
Menurut politisi dari PDI Perjuangan itu, praktik penjualan minuman beralkohol ini dilakukan tanpa izin yang sesuai, sehingga melanggar ketentuan perizinan yang berlaku.
Temuan yang lebih mengejutkan adalah, adanya dugaan pemalsuan dokumen perizinan di salah satu tempat hiburan. Perizinan dilakukan tanpa sesuai prosedur atau tidak dilakukan langsung oleh pihak ketiga.Bahkan, DPRD Jember menemukan indikasi bahwa SIUP MB klasifikasi B dan C di tempat hiburan tersebut diduga aspal (asli tapi palsu).
“Kami sudah konfirmasi kepada Dinas Perizinan PTSP, Kadis Perindag, dan Kepala Inspektorat. Memang benar beberapa OPD tersebut sempat dipanggil terkait perizinan di tempat hiburan,” kata Candra.
Lebih mengejutkan lagi, hasil investigasi menunjukkan bahwa proses perizinan di sistem OSS (Online Single Submission) untuk SIUP MB di salah satu tempat hiburan malam, diduga tidak dilakukan sesuai prosedur.
“Kronologisnya, menurut informasi yang kami terima, proses tersebut tidak dilakukan oleh pihak berwenang, tapi oleh pihak ketiga dengan IP dari luar negeri atau Brasil,” ungkap Candra.
Yang lebih mencurigakan, proses klik persetujuan tersebut diduga dilakukan dari Dinas Perikanan, namun setelah dikonfirmasi, Dinas Perindag menyatakan tidak pernah melakukan hal tersebut.
Selain masalah perizinan, DPRD Jember juga menemukan dugaan perluasan lahan di tempat hiburan tanpa izin yang sesuai itu.
“Yang awalnya hanya satu peta, hari ini menambah luasan penggunaan tempat hiburan tersebut. Kami menanyakan apakah IMB atau PPJ-nya sudah sesuai dengan peruntukan,” tambah Candra.
Merespons temuan ini, Komisi B DPRD Jember akan segera mengambil langkah tegas. Nantinya, akan dilakukan koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan untuk mengklarifikasi kronologis serta solusi yang akan ditempuh PTSP.
Rapat dengar pendapat ini juga terkait pengawasan alokasi anggaran sesuai Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 yang melibatkan Dinas Pariwisata dan kebudayaan.
Sementara itu, untuk mencabut izin yang bermasalah, pihak terkait menghadapi kendala teknis karena di sistem OSS tidak tersedia tombol untuk menggagalkan atau mencabut perizinan.
Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap perizinan tempat hiburan dan pentingnya transparansi dalam proses perizinan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








