PASURUAN, Tugujatim.id – Polres Pasuruan Kota menggelar rilis kasus dugaan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal pada Senin (30/06/2025). Dalam rilis kasus pengiriman TKI ilegal tersebut dijelaskan secara detail modus operandi, barang bukti hingga penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan, korban disuruh membayar Rp11 juta per orang untuk bisa pergi kerja ke Malaysia. Biaya tersebut termasuk tiket pesawat dari Bandara Juanda ke Batam, yang dilanjut dengan perahu ke Johor, Malaysia.
Baca Juga: Resmi! Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Perdagangan TKI Ilegal di Pasuruan
“Yang digunakan adalah jalur bawah. Dan mereka ini tidak diberangkatkan dengan resmi. Ini sangat berisiko atas keselamatan dan legalitas mereka di negara tujuan,” ujar Choirul pada Senin (30/06/2025).
Hasil penyelidikan polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paspor asli milik para TKI. Namun anehnya dalam proses pembuatannya, mereka diarahkan oleh para tersangka untuk mengaku hendak mengunjungi keluarga atau wisatawan di Malaysia, bukan sebagai pencari kerja.
Selain itu, dia mengatakan, juga ditemukan aplikasi digital yang wajib diisi saat hendak masuk ke Malaysia. Aplikasi ini sudah diatur oleh tersangka MW sehingga para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) bisa melalui pemeriksaan dengan mudah dan diterima oleh pihak penjemput di negara tujuan.
Calon Pekerja Janjian Bertemu di Juanda
Polisi juga menyita uang senilai Rp24 juta dari empat calon pekerja migran. Tiga orang dari Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dan satu orang dari Madura.
Calon pekerja asal Madura ini nantinya akan berangkat sendiri dan nantinya sudah berjanji bertemu dengan rombongan lainnya di Bandara Juanda.
“Ada empat CPMI, tiga dari Kecamatan Nguling, satu dari Madura yang sudah janjian bertemu di Juanda,” ungkapnya.
Choirul juga mengungkapkan bahwa jaringan ini telah aktif beroperasi sejak 2022 dan merekrut pekerja dari berbagai daerah, seperti Lumajang, Jember, Madura, Pasuruan, Probolinggo, hingga Bima, NTB.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka MW, 58; dan MS, 50, disangkakan Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








