• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pengiriman TKI ilegal.

Pers rilis kasus dugaan pengiriman TKI ilegal di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (30/06/2025). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Kasus Pengiriman TKI Ilegal, Polres Pasuruan Kota Sita Uang Rp24 Juta

Dwi Linda by Dwi Linda
12 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Polres Pasuruan Kota menggelar rilis kasus dugaan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal pada Senin (30/06/2025). Dalam rilis kasus pengiriman TKI ilegal tersebut dijelaskan secara detail modus operandi, barang bukti hingga penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan, korban disuruh membayar Rp11 juta per orang untuk bisa pergi kerja ke Malaysia. Biaya tersebut termasuk tiket pesawat dari Bandara Juanda ke Batam, yang dilanjut dengan perahu ke Johor, Malaysia.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: Resmi! Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Perdagangan TKI Ilegal di Pasuruan

“Yang digunakan adalah jalur bawah. Dan mereka ini tidak diberangkatkan dengan resmi. Ini sangat berisiko atas keselamatan dan legalitas mereka di negara tujuan,” ujar Choirul pada Senin (30/06/2025).

Hasil penyelidikan polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paspor asli milik para TKI. Namun anehnya dalam proses pembuatannya, mereka diarahkan oleh para tersangka untuk mengaku hendak mengunjungi keluarga atau wisatawan di Malaysia, bukan sebagai pencari kerja.

Selain itu, dia mengatakan, juga ditemukan aplikasi digital yang wajib diisi saat hendak masuk ke Malaysia. Aplikasi ini sudah diatur oleh tersangka MW sehingga para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) bisa melalui pemeriksaan dengan mudah dan diterima oleh pihak penjemput di negara tujuan.

Calon Pekerja Janjian Bertemu di Juanda

Polisi juga menyita uang senilai Rp24 juta dari empat calon pekerja migran. Tiga orang dari Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dan satu orang dari Madura.

Calon pekerja asal Madura ini nantinya akan berangkat sendiri dan nantinya sudah berjanji bertemu dengan rombongan lainnya di Bandara Juanda.

“Ada empat CPMI, tiga dari Kecamatan Nguling, satu dari Madura yang sudah janjian bertemu di Juanda,” ungkapnya.

Choirul juga mengungkapkan bahwa jaringan ini telah aktif beroperasi sejak 2022 dan merekrut pekerja dari berbagai daerah, seperti Lumajang, Jember, Madura, Pasuruan, Probolinggo, hingga Bima, NTB.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka MW, 58; dan MS, 50, disangkakan Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniKabupaten Pasuruan hari iniKasus TKI ilegal di PasuruanPasuruanPengiriman TKI ilegal di PasuruanTKI ilegal Pasuruan
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Pemilu 2029.

Dukung MK Pisahkan Pemilu 2029, Eri Cahyadi: Kurangi Gesekan Politik, Demokrasi Lebih Berkualitas

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID