• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Perdagangan TKI ilegal.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan dua tersangka kasus dugaan pengiriman TKI ilegal di Pasuruan. (Foto: dok Satreskrim Polres Pasuruan Kota)

Resmi! Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Perdagangan TKI Ilegal di Pasuruan

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Pasuruan. Penetapan tersangka perdagangan TKI ilegal ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan di Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Kamis dini hari (26/06/2025).

Sebelumnya, polisi menangkap enam orang saat menggerebek aktivitas pengumpulan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di pinggir jalan raya Kabupaten Pasuruan. Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan intensif, dua orang ditetapkan sebagai tersangka perdagangan TKI ilegal.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Baca Juga: Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Polres Pasuruan Kota Amankan Enam Orang

Mereka adalah MS, 50, warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Dia berperan sebagai perekrut CPMI. Dia juga bertugas mencari orang yang mau bekerja di Malaysia, kemudian menyerahkan datanya ke pelaku lain berinisial MW.

Untuk MW, 58, warga asal Jember, bertugas sebagai agen perorangan yang mempersiapkan dokumen-dokumen dan memberangkatkan para pekerja ke Malaysia lewat jalur Batam.

“Kami sudah menetapkan dua tersangka. Keduanya telah ditahan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan Kota,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa pada Sabtu (28/06/2025).

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Choirul mengungkapkan, kedua tersangka perdagangan TKI ilegal ini disangkakan dengan pasal berat terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pengiriman TKI secara ilegal.

“Kami sangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Satreskrim Polres Pasuruan hingga kini masih menyelidiki guna mengembangkan terhadap kemungkinan adanya sindikat atau jaringan lain yang terlibat.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia. Polisi menangkap enam orang terkait kasus ini di jalan raya Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Kamis dini hari (26/06/2025), sekitar pukul 00.15 WIB.

Dari penangkapan enam orang terkait pengiriman TKI ilegal, tiga orang di antaranya calon pekerja migran Indonesia (CPMI), berinisial SU, MS, dan SD. Mereka berasal dari Pasuruan. Rencananya, mereka akan berangkat ke Malaysia lewat jalur nonprosedural alias ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniKabupaten Pasuruan hari iniKasus TKI ilegal di PasuruanPasuruanPengiriman TKI ilegal di PasuruanSatreskrim Polres Pasuruan Kota
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Atlet kickboxing Malang.

Karina Arisandi, Atlet Kickboxing Malang Raih Emas di Porprov IX Jatim 2025

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID