KOTA MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang menyoroti 4.214 bidang aset daerah milik Pemkot Malang yang belum bersertifikat. Kini, DPRD Kota Malang mendorong Pemkot Malang untuk melakukan percepatan sertifikasi aset daerah di Kota Malang.
Berdasarkan catatan DPRD Kota Malang, total ada sebanyak 8.264 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemkot Malang. Sebanyak 4.050 bidang atau 49 persen telah bersertifikat. Sementara 4.214 bidang atau 51 persen belum memiliki sertifikat legalitas.
Untuk itu, Badan Anggaran DPRD Kota Malang merekomendasikan agar Pemkot Malang segera melakulan percepatan sertifikasi aset daerah sebagai fondasi legalitas dan pengelolaan yang produktif.
“Karena memang masih 51 persen belum tersertifikasi, tentu kedepan perlu dipetakan untuk ditata pertahun kira kira bisa diselesaikan berapa,” tuturnya.
Menurutnya, aset daerah juga bisa kontribusi terhadap PAD Kota Malang yang nantinya kembali ke masyarakat melalui program pembangunan daerah.
“Karena kemanfaatannya pasti banyak untuk masyarakat dan untuk Pemkot sendiri, kan bisa ada retribusi dari sana,” ujarnya.
BACA JUGA: DPRD Kota Malang Apresiasi Serapan Belanja APBD Kota Malang 2024
Pihaknya mendorong Pemkot Malang agar di tahun 2026 nanti bisa menyelesaikan setidaknya 80 persen aset daerah di Kota Malang bisa bersertifikat.
“Tentu kami menimbang ptoses administrasinya. Tapi kan perlu ada targetnya. Per tahun bisa selesai berapa, tingkat kerumitannya gimana, nanti dibahas bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa ada banyak kendala dalam melakukan sertifikasi aset daerah.
“Aset ini kan tahapannya panjang. Soal anggaran, administrasi juga harus lengkap. Pihak BPN juga perlu waktu, karena kami juga berproses. Ini kami juga masih menunggu proses ptoses antrean di BPN,” ujarnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








