JEMBER, Tugujatim.id – Penyebab pemecatan tiga Kepala Dusun (Kasun) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember menemukan titik terang. Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kamiludin mengungkap pelanggaran yang dilakukan ketiga Kasun saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi A DPRD Jember pada Senin (14/7/2025).
Ketiga kepala dusun yang diberhentikan berasal dari Dusun Curah Manis, Curah Damar, dan Krajan. Menurut Kamiludin, pemberhentian ketiga kepala dusun tersebut didasarkan pada beberapa pelanggaran yang dilakukan.
Dalam Surat Perintah Pemberhentian (SPP) yang dikeluarkan, alasan utama yang tercantum adalah terkait masalah pajak. Kendati demikian, Kades Kamil, sapaan akrabnya itu mengaku sengaja tidak mengungkap seluruh permasalahan yang sebenarnya terjadi.
“Saya ini sudah manusiawi. Manusiawi dalam arti tidak mengungkap persoalan yang sesungguhnya yang kami tampilkan di administrasi secara tertulis,” ungkap Kamiludin.
Lebih lanjut, Kamiludin menyebutkan bahwa selain masalah pajak, terdapat beberapa pelanggaran lain yang dilakukan ketiga kepala dusun tersebut, antara lain penyelewengan uang pajak, penyelewengan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan penyalahgunaan wewenang terkait sertifikat tanah yang dilakukan oleh kepala dusun Curah Damar dan Krajan.
“Khusus untuk kepala dusun Curah Manis, selain masalah penyelewengan pajak, yang bersangkutan juga tidak masuk kantor selama lebih dari 3 bulan. Berdasarkan undang-undang, ketidakhadiran selama 60 hari sudah dapat menjadi dasar pemberhentian,” jelas Kades Kamil.
Kamiludin menegaskan bahwa proses pemberhentian ketiga kepala dusun telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihaknya telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2, dan SP3 secara bertahap.
“Kemudian secara regulasi kami sudah menerbitkan SP1, SP2, SP3, konsultasi ke camat dan sudah keluar yang namanya rekomendasi camat sebagai perpanjangan tangan Bupati,” jelasnya.
Kepala Desa Sidomulyo juga memberikan tanggapan terhadap Forum Komunikasi Kasun Jember (FKKJ) yang sebelumnya memberikan aksi solidaritas. Meskipun mengapresiasi dukungan FKKJ, Kamiludin menyatakan bahwa banyak informasi yang disampaikan oleh organisasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.
“Secara objektif bukan subjektif, yang disampaikan oleh FKKJ kemarin banyak tidak sesuai,” kata Kades Kamil.
Salah satu contoh ketidaksesuaian informasi adalah terkait dugaan perintah untuk mengembalikan uang sebesar Rp27 juta. Kamiludin membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa informasi tersebut keliru.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiga kepala dusun pada tahun 2022, total kerugian yang ditemukan mencapai sekitar Rp16 juta. Angka ini berbeda dengan klaim FKKJ yang menyebutkan kerugian sebesar Rp27 juta untuk satu kepala dusun.
Adapun identitas ketiga kepala dusun yang diberhentikan adalah, Kasun Curah Manis, Nurul Mustofa; Kasun Curah Damar, Yudiyanto; dan Kasun Krajan, Akhmad Syaiful Bahri
Kamiludin menegaskan bahwa dirinya telah menyampaikan fakta dan realita sebenarnya dalam sidang Komisi A. Jika FKKJ masih merasa tidak puas dengan keputusan ini, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Alhamdulillah sudah clear semua, tinggal kalau FKKJ masih belum merasa puas, silahkan daftar ke PTUN,” pungkas Kades Kami.
Sebelumnya, FKKJ telah mengadukan permasalahan kepada Komisi A DPRD Kabupaten Jember mengenai indikasi pelanggaran tata cara dalam penghentian jabatan tiga pemimpin dusun di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo.
Menurut penuturan Samholik Hali Mukhtar selaku pimpinan FKKJ, ketiga rekan kerjanya dipecat secara sepihak dengan alasan gagal mencapai target minimum pengumpulan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 40 persen dari pagu yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








