• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
DPRD Jember

Kades Sidomulyo, Kamiludin usai mengikuti RDP Komisi A DPRD Jember terkait pemecatan tiga Kasun Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. (Foto: Diki Febrianto)

Buntut Pemecatan Tiga Kasun Sidomulyo, Kades Ungkap Penyelewengan di Forum DPRD Jember

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
11 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Penyebab pemecatan tiga Kepala Dusun (Kasun) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember menemukan titik terang. Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kamiludin mengungkap pelanggaran yang dilakukan ketiga Kasun saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi A DPRD Jember pada Senin (14/7/2025).

Ketiga kepala dusun yang diberhentikan berasal dari Dusun Curah Manis, Curah Damar, dan Krajan. Menurut Kamiludin, pemberhentian ketiga kepala dusun tersebut didasarkan pada beberapa pelanggaran yang dilakukan.

You might also like

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

13/06/2026 8:58 AM
Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

12/06/2026 8:54 PM

Dalam Surat Perintah Pemberhentian (SPP) yang dikeluarkan, alasan utama yang tercantum adalah terkait masalah pajak. Kendati demikian, Kades Kamil, sapaan akrabnya itu mengaku sengaja tidak mengungkap seluruh permasalahan yang sebenarnya terjadi.

“Saya ini sudah manusiawi. Manusiawi dalam arti tidak mengungkap persoalan yang sesungguhnya yang kami tampilkan di administrasi secara tertulis,” ungkap Kamiludin.

Lebih lanjut, Kamiludin menyebutkan bahwa selain masalah pajak, terdapat beberapa pelanggaran lain yang dilakukan ketiga kepala dusun tersebut, antara lain penyelewengan uang pajak, penyelewengan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan penyalahgunaan wewenang terkait sertifikat tanah yang dilakukan oleh kepala dusun Curah Damar dan Krajan.

“Khusus untuk kepala dusun Curah Manis, selain masalah penyelewengan pajak, yang bersangkutan juga tidak masuk kantor selama lebih dari 3 bulan. Berdasarkan undang-undang, ketidakhadiran selama 60 hari sudah dapat menjadi dasar pemberhentian,” jelas Kades Kamil.

Kamiludin menegaskan bahwa proses pemberhentian ketiga kepala dusun telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihaknya telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2, dan SP3 secara bertahap.

“Kemudian secara regulasi kami sudah menerbitkan SP1, SP2, SP3, konsultasi ke camat dan sudah keluar yang namanya rekomendasi camat sebagai perpanjangan tangan Bupati,” jelasnya.

Kepala Desa Sidomulyo juga memberikan tanggapan terhadap Forum Komunikasi Kasun Jember (FKKJ) yang sebelumnya memberikan aksi solidaritas. Meskipun mengapresiasi dukungan FKKJ, Kamiludin menyatakan bahwa banyak informasi yang disampaikan oleh organisasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.

“Secara objektif bukan subjektif, yang disampaikan oleh FKKJ kemarin banyak tidak sesuai,” kata Kades Kamil.

Salah satu contoh ketidaksesuaian informasi adalah terkait dugaan perintah untuk mengembalikan uang sebesar Rp27 juta. Kamiludin membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa informasi tersebut keliru.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiga kepala dusun pada tahun 2022, total kerugian yang ditemukan mencapai sekitar Rp16 juta. Angka ini berbeda dengan klaim FKKJ yang menyebutkan kerugian sebesar Rp27 juta untuk satu kepala dusun.

Adapun identitas ketiga kepala dusun yang diberhentikan adalah, Kasun Curah Manis, Nurul Mustofa; Kasun Curah Damar, Yudiyanto; dan Kasun Krajan, Akhmad Syaiful Bahri

Kamiludin menegaskan bahwa dirinya telah menyampaikan fakta dan realita sebenarnya dalam sidang Komisi A. Jika FKKJ masih merasa tidak puas dengan keputusan ini, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Alhamdulillah sudah clear semua, tinggal kalau FKKJ masih belum merasa puas, silahkan daftar ke PTUN,” pungkas Kades Kami.

Sebelumnya, FKKJ telah mengadukan permasalahan kepada Komisi A DPRD Kabupaten Jember mengenai indikasi pelanggaran tata cara dalam penghentian jabatan tiga pemimpin dusun di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo.

Menurut penuturan Samholik Hali Mukhtar selaku pimpinan FKKJ, ketiga rekan kerjanya dipecat secara sepihak dengan alasan gagal mencapai target minimum pengumpulan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 40 persen dari pagu yang ditetapkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita jemberJemberKabupaten Jember
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Bediding

Fenomena Bediding 2026: Kenapa Suhu Malam hingga Dini Hari Terasa Lebih Dingin Saat Musim Kemarau?

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:22 PM
0

Tugujatim.id - Masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia bagian selatan mulai merasakan perubahan suhu udara yang lebih dingin dalam beberapa hari...

DPRD Surabaya.

Warga Ketar-ketir, DPRD Surabaya Tegaskan Kenaikan Pertamax Bukan Alasan Utama Harga Barang Naik

by Dwi Linda
12/06/2026 6:33 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Menyikapi kenaikan harga Pertamax, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melihat adanya penyesuaian tersebut tidak serta...

Next Post
Komoditas di Mojokerto.

Selama Juni 2025, Komoditas Ini Ikut Andil Terbesar IFH di Kabupaten Mojokerto

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID