• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
DPRD Jember

Kades Sidomulyo, Kamiludin usai mengikuti RDP Komisi A DPRD Jember terkait pemecatan tiga Kasun Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. (Foto: Diki Febrianto)

Buntut Pemecatan Tiga Kasun Sidomulyo, Kades Ungkap Penyelewengan di Forum DPRD Jember

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Penyebab pemecatan tiga Kepala Dusun (Kasun) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember menemukan titik terang. Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kamiludin mengungkap pelanggaran yang dilakukan ketiga Kasun saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi A DPRD Jember pada Senin (14/7/2025).

Ketiga kepala dusun yang diberhentikan berasal dari Dusun Curah Manis, Curah Damar, dan Krajan. Menurut Kamiludin, pemberhentian ketiga kepala dusun tersebut didasarkan pada beberapa pelanggaran yang dilakukan.

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

Dalam Surat Perintah Pemberhentian (SPP) yang dikeluarkan, alasan utama yang tercantum adalah terkait masalah pajak. Kendati demikian, Kades Kamil, sapaan akrabnya itu mengaku sengaja tidak mengungkap seluruh permasalahan yang sebenarnya terjadi.

“Saya ini sudah manusiawi. Manusiawi dalam arti tidak mengungkap persoalan yang sesungguhnya yang kami tampilkan di administrasi secara tertulis,” ungkap Kamiludin.

Lebih lanjut, Kamiludin menyebutkan bahwa selain masalah pajak, terdapat beberapa pelanggaran lain yang dilakukan ketiga kepala dusun tersebut, antara lain penyelewengan uang pajak, penyelewengan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan penyalahgunaan wewenang terkait sertifikat tanah yang dilakukan oleh kepala dusun Curah Damar dan Krajan.

“Khusus untuk kepala dusun Curah Manis, selain masalah penyelewengan pajak, yang bersangkutan juga tidak masuk kantor selama lebih dari 3 bulan. Berdasarkan undang-undang, ketidakhadiran selama 60 hari sudah dapat menjadi dasar pemberhentian,” jelas Kades Kamil.

Kamiludin menegaskan bahwa proses pemberhentian ketiga kepala dusun telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihaknya telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2, dan SP3 secara bertahap.

“Kemudian secara regulasi kami sudah menerbitkan SP1, SP2, SP3, konsultasi ke camat dan sudah keluar yang namanya rekomendasi camat sebagai perpanjangan tangan Bupati,” jelasnya.

Kepala Desa Sidomulyo juga memberikan tanggapan terhadap Forum Komunikasi Kasun Jember (FKKJ) yang sebelumnya memberikan aksi solidaritas. Meskipun mengapresiasi dukungan FKKJ, Kamiludin menyatakan bahwa banyak informasi yang disampaikan oleh organisasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.

“Secara objektif bukan subjektif, yang disampaikan oleh FKKJ kemarin banyak tidak sesuai,” kata Kades Kamil.

Salah satu contoh ketidaksesuaian informasi adalah terkait dugaan perintah untuk mengembalikan uang sebesar Rp27 juta. Kamiludin membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa informasi tersebut keliru.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiga kepala dusun pada tahun 2022, total kerugian yang ditemukan mencapai sekitar Rp16 juta. Angka ini berbeda dengan klaim FKKJ yang menyebutkan kerugian sebesar Rp27 juta untuk satu kepala dusun.

Adapun identitas ketiga kepala dusun yang diberhentikan adalah, Kasun Curah Manis, Nurul Mustofa; Kasun Curah Damar, Yudiyanto; dan Kasun Krajan, Akhmad Syaiful Bahri

Kamiludin menegaskan bahwa dirinya telah menyampaikan fakta dan realita sebenarnya dalam sidang Komisi A. Jika FKKJ masih merasa tidak puas dengan keputusan ini, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Alhamdulillah sudah clear semua, tinggal kalau FKKJ masih belum merasa puas, silahkan daftar ke PTUN,” pungkas Kades Kami.

Sebelumnya, FKKJ telah mengadukan permasalahan kepada Komisi A DPRD Kabupaten Jember mengenai indikasi pelanggaran tata cara dalam penghentian jabatan tiga pemimpin dusun di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo.

Menurut penuturan Samholik Hali Mukhtar selaku pimpinan FKKJ, ketiga rekan kerjanya dipecat secara sepihak dengan alasan gagal mencapai target minimum pengumpulan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 40 persen dari pagu yang ditetapkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita jemberJemberKabupaten Jember
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Komoditas di Mojokerto.

Selama Juni 2025, Komoditas Ini Ikut Andil Terbesar IFH di Kabupaten Mojokerto

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID