JEMBER, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menindaklanjuti dugaan Kasus Penyelewengan Dana Sosperda (Sosialisasi Peraturan Daerah) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember di tahun 2023-2024.
Kepala (Kajari) Jember, Ichwan Effendi mengatakan bahwa, status penanganan meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) nomor print: 995/M.5.12/FD.02/FD.02/07/2025.
“Setelah kami melakukan penyelidikan di print itu, belum selesai pelaksanaannya. Akhirnya kita perpanjang sepertinya di tanggal 23 Juli 2025,” ujar Ichwan Effendi saat press conference di Aula Kantor Kejari Jember pada Kamis (17/7/2025).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, setidaknya Kejari Jember telah mendapatkan alat bukti. Ichwan mengaku, meski alat bukti yang didapat belum sempurna, pihaknya berani mengungkap keberlanjutan dari kasus pelaksanaan Sosperda terkait pengadaan makanan berat dan makanan ringan.
“Kami melaksanakan penyelidikan tersebut adalah atas perintah dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi yang memberikan perintah kepada kami untuk melaksanakan penanganan kasus sosperda ini,” imbuhnya.
Menurut Ichwan, penyelidikan yang baru saja dimulai itu masih bersifat umum, dengan berfokus pada alat bukti yang telah didapat. Upaya itu bertujuan untuk mengungkap rangkaian perbuatan dari setiap orang yang terlibat.
“Kemudian juga supaya penghitungan kerugian negaranya nanti tidak meleset. Karena nanti kalau ada jenjang yang kita tidak dapatkan, ini nanti mempengaruhi terhadap besaran dari kerugian negara yang ditimbulkan,” jelas Ichwan.
Setidaknya, hingga saat ini Kejari Jember telah memeriksa sebanyak 30 saksi dan jumlahnya akan semakin bertambah, seiring dilakukanya penyidikan. Meski Ichwan enggan mengungkap identitas ke-30 saksi tersebut, dengan alasan keamanan penyelidikan.
Adapun besaran anggaran dalam kasus tersebut sebesar Rp5,6 miliar untuk pengadaan makanan ringan (mamiri) dan makanan berat (mamirat) pada Sosperda 2023-2024. Ichawan juga menegaskan bahwa kasus tersebut dipastikan bukan pengadaan fiktif, tetapi tidak sesuai dengan kontrak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








