JEMBER, Tugujatim.id – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menyoroti penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Jombang. Permasalahan ini bermula dari pengaduan masyarakat yang langsung diteruskan ke Kementerian Pertanian melalui saluran komunikasi resmi mereka.
Indikasi pelanggaran mencakup dua aspek utama, yaitu penjualan pupuk dengan harga di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah, serta diduga terjadi rekayasa dalam dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Data yang kami terima bahwa input jenis tanaman, luas lahan, dan juga kuota pokoknya itu tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada sehingga menyebabkan terjadi permasalahan,” jelas Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto.
Dalam kasus kedua, terdapat kecurigaan bahwa data kepemilikan lahan sengaja dimanipulasi luasan lahan. Dari status lebih dari 2 hektar diperkecil menjadi sesuai dengan ketentuan penerimaan yang berlaku, dengan tujuan tetap memenuhi syarat penerima bantuan subsidi.
Merespons situasi ini, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (16/7/2025). Berbagai stakeholder terkait diundang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai permasalahan yang muncul.
Peserta rapat meliputi kelompok tani lokal, operator toko pupuk di Kecamatan Jombang, tim Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), delegasi Pupuk Indonesia Cabang Jember, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.
Candra Ary Fiyanto mengungkapkan bahwa pengaduan ini sampai ke Kementerian Pertanian melalui sistem hotline mereka.
“Masalah klasik yang kembali ditemukan adalah masih adanya kios pupuk yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Jadi, permasalahan ini menjadi perhatian serius mengingat pemerintah sedang fokus pada program ketahanan pangan dan swasembada,” ujar politisi yang akrab disapa Candra itu.
Meskipun detail harga spesifik tidak disebutkan dalam laporan, substansi informasi yang diterima dinilai memadai untuk mendasari tindakan lebih lanjut. Sebagai konsekuensi, beberapa outlet penjualan pupuk di Kecamatan Jombang telah menerima sanksi dari Pupuk Indonesia.
BACA JUGA: Festival Kopi dan Tembakau Nusantara 2025 Digelar di Jember
Untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, Komisi B DPRD Jember mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis. Instansi terkait dan Pupuk Indonesia diharapkan memperkuat kolaborasi sambil meningkatkan program edukasi dan pembinaan untuk kelompok tani maupun pengelola kios pupuk.
DTPHP juga diwajibkan melakukan refresh data petani dan informasi lahan secara rutin, dengan interval maksimal tiga bulan. Monitoring terhadap kinerja PPL perlu diintensifkan mengingat peran krusial mereka sebagai ujung tombak penyaluran informasi dan dukungan sektor pertanian.
Tidak ketinggalan, Pupuk Indonesia dituntut untuk memperkuat sistem evaluasi dan kontrol dalam rantai distribusinya, mulai dari level distributor hingga ke retail pengecer tingkat bawah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








