MALANG, Tugujatim.id – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kota Malang ikut angkat bicara soal beredarnya video promosi toko miras bernama Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta diduga ilegal oleh chef King Abdi. Sebab, promosi ini dinilai akan berdampak buruk bagi generasi muda.
Diberitakan sebelumnya, publik heboh dengan adanya dugaan promosi chef King Abdi dinilai provokatif soal toko minuman keras (miras) bernama Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Bahkan, Wali Kota Wahyu Hidayat pun angkat bicara soal promo toko miras diduga ilegal di Malang ini hingga viral. Wahyu Hidayat mengatakan, toko miras di Malang yang nyaru sebagai toko ponsel atau HP tersebut tidak berizin.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Selidiki Viral Konten King Abdi Promosikan Toko Miras
Viral beredarnya video promo toko miras di Malang menuai kecaman dari berbagai pihak. Mereka menuntut wali Kota Malang dan penegak hukum bertindak tegas.
Salah satunya datang dari Ketua PC GP Ansor Kota Malang Sugiyanto. Dia memandang, tayangan promosi toko miras ini melakukan pelanggaran serius. Mulai dari pelanggaran peraturan presiden (perpres), peraturan kementerian perdagangan, hingga Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.
Sugiyanto menyebut, promosi minuman mengandung alkohol secara terbuka jelas melanggar semangat dari regulasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat. Menurut dia, ini berdampak buruk, khususnya untuk generasi muda yang sangat rentan terpapar.
“PC GP Ansor Kota Malang meminta kepada penegak hukum dan wali kota untuk menyelidiki hingga menindak sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya lewat pernyataan resmi pada Kamis (17/07/2025).
Promo Langgar Aturan Formal dan Sosial
Dia menambahkan, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, ada sejumlah pasal yang melarang dan mengatur pengendalian serta pengawasan terhadap produksi, peredaran dan promosi miras di wilayah hukum Kota Malang.
“Bahkan dalam Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, secara jelas disebut dalam Pasal 2 point b, untuk melindungi dan menjaga kesehatan, ketertiban serta ketenteraman masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol,” ujarnya.
Dia juga menekankan peran Pemkot Malang penting dalam menegakkan aturan tersebut sesuai mandat yang telah diberikan melalui perda.
“Seperti dalam Pasal 4 Ayat 1 point d, melakukan pengendalian terhadap penjualan minuman beralkohol. Dan point e, mengawasi terhadap produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di daerah,” ucapnya.
Dia mengingatkan, video promosi toko miras itu melanggar aturan formal hingga berdampak sosial. Tentunya, dia mengatakan, ini berbahaya bagi masa depan bangsa, khususnya bagi anak-anak dan remaja yang masih dalam tahap pencarian jati diri.
Menurut dia, meski video promosi miras di medsos sudah di-takedown. Tapi, dia melanjutkan, video itu masih menyebar di grup WhatsApp (WAG) dan dapat diakses anak-anak.
Baca Juga: Promosi Toko Miras di Malang Diduga Ilegal Viral, Ketua DPRD: Kreatif Boleh, Kurang Pantas Jangan!
Dia melanjutkan, ini sangat mengkhawatirkan karena memengaruhi pola pikir hingga perilaku generasi muda. Menurut dia, budaya permisif mengonsumsi miras bisa terbentuk jika tayangan seperti itu tidak segera dikendalikan secara hukum dan sosial.
Melalui pernyataan resminya, PC GP Ansor Kota Malang juga mendesak seluruh pihak yang berwenang khususnya wali Kota Malang hingga aparat penegak hukum untuk bersikap tegas. Dia melanjutkan, jangan membiarkan pelanggaran ini berlalu tanpa proses hukum.
“Penting penegakan hukum yang tegas dalam menjaga moralitas publik dan masa depan generasi penerus bangsa. Seruan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa ruang digital tak boleh menjadi tempat bebas bagi promosi barang yang berbahaya. Apalagi bila bertentangan dengan norma hukum dan nilai nilai sosial masyarakat Kota Malang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








