• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ansor Kota Malang.

Ketua PC GP Ansor Kota Malang Sugiyanto mendesak wali Kota Malang dan penegak hukum bertindak tegas soal toko miras. (Foto: dok.)

Berdampak Buruk, Ansor Kota Malang Minta Tindakan Tegas soal Promo Toko Miras Viral Diduga Ilegal

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kota Malang ikut angkat bicara soal beredarnya video promosi toko miras bernama Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta diduga ilegal oleh chef King Abdi. Sebab, promosi ini dinilai akan berdampak buruk bagi generasi muda.

Diberitakan sebelumnya, publik heboh dengan adanya dugaan promosi chef King Abdi dinilai provokatif soal toko minuman keras (miras) bernama Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Bahkan, Wali Kota Wahyu Hidayat pun angkat bicara soal promo toko miras diduga ilegal di Malang ini hingga viral. Wahyu Hidayat mengatakan, toko miras di Malang yang nyaru sebagai toko ponsel atau HP tersebut tidak berizin.

You might also like

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

21/07/2026 10:00 AM
Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM

Baca Juga: Polresta Malang Kota Selidiki Viral Konten King Abdi Promosikan Toko Miras

Viral beredarnya video promo toko miras di Malang menuai kecaman dari berbagai pihak. Mereka menuntut wali Kota Malang dan penegak hukum bertindak tegas.

Salah satunya datang dari Ketua PC GP Ansor Kota Malang Sugiyanto. Dia memandang, tayangan promosi toko miras ini melakukan pelanggaran serius. Mulai dari pelanggaran peraturan presiden (perpres), peraturan kementerian perdagangan, hingga Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.

Sugiyanto menyebut, promosi minuman mengandung alkohol secara terbuka jelas melanggar semangat dari regulasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat. Menurut dia, ini berdampak buruk, khususnya untuk generasi muda yang sangat rentan terpapar.

“PC GP Ansor Kota Malang meminta kepada penegak hukum dan wali kota untuk menyelidiki hingga menindak sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya lewat pernyataan resmi pada Kamis (17/07/2025).

Promo Langgar Aturan Formal dan Sosial

Dia menambahkan, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, ada sejumlah pasal yang melarang dan mengatur pengendalian serta pengawasan terhadap produksi, peredaran dan promosi miras di wilayah hukum Kota Malang.

“Bahkan dalam Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, secara jelas disebut dalam Pasal 2 point b, untuk melindungi dan menjaga kesehatan, ketertiban serta ketenteraman masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol,” ujarnya.

Dia juga menekankan peran Pemkot Malang penting dalam menegakkan aturan tersebut sesuai mandat yang telah diberikan melalui perda.

“Seperti dalam Pasal 4 Ayat 1 point d, melakukan pengendalian terhadap penjualan minuman beralkohol. Dan point e, mengawasi terhadap produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di daerah,” ucapnya.

Dia mengingatkan, video promosi toko miras itu melanggar aturan formal hingga berdampak sosial. Tentunya, dia mengatakan, ini berbahaya bagi masa depan bangsa, khususnya bagi anak-anak dan remaja yang masih dalam tahap pencarian jati diri.

Menurut dia, meski video promosi miras di medsos sudah di-takedown. Tapi, dia melanjutkan, video itu masih menyebar di grup WhatsApp (WAG) dan dapat diakses anak-anak.

Baca Juga: Promosi Toko Miras di Malang Diduga Ilegal Viral, Ketua DPRD: Kreatif Boleh, Kurang Pantas Jangan!

Dia melanjutkan, ini sangat mengkhawatirkan karena memengaruhi pola pikir hingga perilaku generasi muda. Menurut dia, budaya permisif mengonsumsi miras bisa terbentuk jika tayangan seperti itu tidak segera dikendalikan secara hukum dan sosial.

Melalui pernyataan resminya, PC GP Ansor Kota Malang juga mendesak seluruh pihak yang berwenang khususnya wali Kota Malang hingga aparat penegak hukum untuk bersikap tegas. Dia melanjutkan, jangan membiarkan pelanggaran ini berlalu tanpa proses hukum.

“Penting penegakan hukum yang tegas dalam menjaga moralitas publik dan masa depan generasi penerus bangsa. Seruan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa ruang digital tak boleh menjadi tempat bebas bagi promosi barang yang berbahaya. Apalagi bila bertentangan dengan norma hukum dan nilai nilai sosial masyarakat Kota Malang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Sholeh

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Malang hari iniIzin toko miras di MalangKota Malang hari iniMalangPC GP Ansor Kota MalangToko miras di Suhat MalangVideo promo toko miras di Suhat Malang
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Next Post
King Abdi.

King Abdi Datangi Polresta Malang Kota, Dimintai Keterangan Pasca Promo Toko Miras Viral

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID