MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang, Jatim, heboh soal promosi toko miras diduga ilegal bernama Sari Jaya 22 di Jalan Soekarno-Hatta yang dinilai provokatif. Atas dugaan promosi toko miras di Malang ini, DPRD menilainya bisa membahayakan anak-anak.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnaggani menegaskan, pelaku bisnis seharusnya bijak dalam mempromosikan produknya. Menurut dia, jangan sampai promosinya justru membahayakan generasi muda di Kota Malang.
Baca Juga: Heboh Dugaan Promosi Provokatif Toko Miras di Malang, Wali Kota: Tak Berizin, Nyaru Toko HP
“Kalau mau promosi, jangan memakai bahasa provokatif. Jika iklan, itu sudah di-takedown. Anak-anak itu juga banyak yang menggunakan gadget,” ucapnya.
Amithya mengaku sempat melihat video chef King Abdi yang promosi toko miras di Malang bernama Sari Jaya 25 itu. Dia memandang konten promosinya berpotensi membahayakan anak-anak. Apalagi kontennya, dia mengatakan, diunggah di medsos yang sulit difilter.
“Ada beberapa hal yang jika ditangkap anak-anak, itu tidak baik poinnya. Jangan maunya memviralkan usaha, tapi justru pakai bahasa provokatif dan tidak baik,” imbuhnya.
Promosi Bahayakan Anak-Anak
Amithya menyorot soal pembukaan video promosi King Abdi. King Abdi tampak merebut dan membuang es teh yang diminum seorang pria. Dia menggajaknya sebagai anak muda untuk minum miras.
“Minuman normal diganti menjadi sesuatu yang tidak baik, ya jangan begitulah. Buat promosi yang biasa aja, jangan provokatif,” tuturnya.
Karena itu, dia menegaskan, semua orang punya hak untuk menunjukkan kreativitasnya. Namun, dia melanjutkan, tidak ada toleransi bagi orang yang menanamkan hal-hal yang kurang pantas di Kota Malang.
“Kreativitas boleh, tapi jangan tanamkan hal yang tidak baik. Kalau mau satir silakan, tapi jangan tanamkan nilai tidak baik,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengecam bisnis miras yang diduga ilegal yang beredar di Malang.
“Pemkot Malang harus mengevaluasinya. Kok bisa ada usaha tidak berizin bisa berdiri. Ini hanya satu kasus dan diketahui setelah viral. Bagaimana dengan yang lain. Harus dievaluasi karena ada yang lewat. Perizinan minol itu tidak hanya di pusat dan provinsi, tapi juga daerah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








