MOJOKERTO, Tugujatim.id – Legislator RI asal Mojokerto, Muhammad Habibur Rochman angkat bicara soal polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah.
“Sebagai kader, sikap kami sama dengan DPP. Apalagi bila mengacu dari pasal 22E ayat 1 dan juga 2 jelas disebutkan bahwa 1 periodesasi itu 5 tahun. Kalau kurang (dari 5 tahun) kita ada pengalaman. Kalau lebih (dari 5 tahun) kita belum pernah,” terang sosok yang kini berstatus sebagai anggota Komisi II DPR RI tersebut, Senin (21/07/2025).
Munculnya putusan MK tersebut juga memicu permasalahan baru. Sebab bila putusan tersebut dilaksanakan oleh seluruh partai politik, tentu terjadi pelanggaran konstitusi secara berjamaah. Dengan kata lain masih menjadi dilema konstitusional.
“Maka dari itu masih kami lakukan pendalaman dan tentu masih menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh partai politik. Karena bila putusan tersebut benar-benar dilakukan maka tentu terjadi pelanggaran konstitusi secara berjamaah. Tentu kami tidak ingin gegabah, kami masih intens berkomunikasi dengan berbagai pihak dan mitra kerja,” sambung Gus Habib.
Sementara soal revisi Undang-Undang Pemilu, rencana tersebut akan dieksekusi pada tahun 2026 mendatang. Pasalnya tahapan pemilihan di beberapa tempat lainnya masih belum rampung.
“Kami rencanakan tahun 2026 nanti. Sebab tahapan Pemilu lalu belum selesai seluruhnya. Masih tersisa beberapa kabupaten atau kota dan provinsi yang melakukan pemungutan suara ulang,” tutup Gus Habib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








