JEMBER, Tugujatim.id – Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember menegaskan larangan keras bagi warga yang melakukan berbagai kegiatan di area lintasan kereta api. Imbauan disampaikan, mengingat tingginya risiko kecelakaan fatal yang dapat terjadi. Fenomena yang masih kerap terlihat adalah sejumlah anak muda dan remaja yang menggunakan kawasan jalur rel kereta api sebagai area rekreasi.
Mereka bermain layangan, berkumpul, atau sekadar menghabiskan waktu di lokasi tersebut. Perilaku semacam ini bukan hanya bertentangan dengan peraturan yang berlaku, namun juga menciptakan ancaman serius terhadap keselamatan mereka dan kelancaran transportasi kereta api.
Data yang dihimpun Daop 9 Jember menunjukkan bahwa sepanjang 2024 telah terjadi 15 kejadian yang berkaitan dengan aktivitas warga di zona rel kereta. Namun, berkat kampanye intensif berupa penyuluhan dan sosialisasi yang dijalankan KAI, situasi menunjukkan perbaikan signifikan.
Pada paruh pertama 2025, angka kejadian turun menjadi 6 kasus – penurunan mencapai 33% dibandingkan periode identik tahun lalu.
“Walaupun statistik menunjukkan kemajuan positif, bagi kami bahkan satu kejadian saja sudah berlebihan. Target kami adalah mencapai kondisi tanpa kecelakaan sama sekali, khususnya di zona lintasan kereta. Program edukasi untuk masyarakat umum, institusi pendidikan, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah akan terus kami jalankan secara berkelanjutan,” jelas Cahyo Widiantoro, Manajer Bidang Hukum dan Hubungan Masyarakat KAI Daop 9 Jember pada Rabu (23/7/2025).
Perusahaan kereta api juga menekankan bahwa tindakan warga yang beraktivitas di lintasan bukan sekadar membahayakan, tetapi juga melanggar ketentuan hukum. Regulasi ini tercantum jelas dalam Pasal 181 UU No. 23/2007 mengenai Perkeretaapian, yang berbunyi:
“Dilarang bagi siapapun untuk berada di area jalur kereta api, menyeret, memindahkan, menempatkan, atau menggeser benda apapun ke rel yang berpotensi mengancam keamanan perjalanan kereta,” kata Cahyo.
Sanksi bagi pelanggar dapat berupa hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta. Pihak KAI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menghindari segala bentuk aktivitas di lintasan atau area sekitar rel, baik bermain, menyeberang tanpa aturan, maupun menciptakan hambatan yang mengganggu operasional kereta api.
“Kami mengharapkan dukungan dari seluruh elemen, mulai dari para orang tua, pemimpin komunitas, hingga perangkat desa, untuk turut mengingatkan warga di sekitarnya agar tidak menjadikan rel sebagai tempat beraktivitas. Lintasan kereta api memiliki fungsi khusus untuk transportasi, bukan untuk kegiatan lainnya,” pungkas Cahyo dengan tegas.
KAI optimis bahwa dengan terus membangun kesadaran keselamatan di kalangan masyarakat, risiko kecelakaan di jalur kereta dapat diminimalkan serendah mungkin untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








