• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemilik toko miras di Malang.

Suasana sidang tipiring pemilik toko miras di Malang Sari Jaya 25 yang dipromosikan King Abdi. (Foto: ist)

Tak Berizin, Pemilik Toko Miras di Malang “Sari Jaya 25” Disanksi Tipiring Rp10 Juta

Dwi Linda by Dwi Linda
11 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus toko miras “Sari Jaya 25” yang viral dipromosikan King Abdi digelar di Graha Purva Praja, Kota Malang, Rabu (30/07/2025). Hasilnya, pemilik toko miras di Malang kena sanksi tipiring Rp10 juta karena terbukti tidak memiliki izin usaha.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Denny Surya Wardana mengatakan, pemilik toko miras di Malang, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), itu hadir langsung dalam sidang itu.

You might also like

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

13/06/2026 8:58 AM
Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

12/06/2026 8:54 PM

Baca Juga: Pasca King Abdi Minta Maaf, Polisi Segera Periksa Pemilik Toko Miras di Malang

“Alhamdulillah, pemilik toko Sari Jaya 25 hadir memenuhi undangan sidang tipiring. Hakim sudah memvonis denda Rp10 juta,” ucapnya pada Rabu (30/07/2025).

Dia melanjutkan, pemilik toko miras di Malang itu terbukti melanggar Perda No 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dia mengatakan, sanksi denda maksimal pelanggaran perda ini sebesar Rp50 juta.

“Denda maksimal dalam perda Rp50 juta, hakim memvonis Rp10 juta,” ujarnya.

Denny mengatakan, toko miras Sari Jaya 25 di Malang ini terbukti tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralhokol (SIUPMB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).

“Pelanggarannya, toko Sari Jaya telah menerangkan dalam berita acara saksi bahwa telah menjual minuman beralkohol tapi tanpa dilengkapi SIUPMB dan ITPMB,” jelasnya.

Baca Juga: Klarifikasi King Abdi soal Promosi Toko Miras di Malang, Berujung Minta Maaf usai Diperiksa Polisi 

Dia juga mengingatkan pada pelaku usaha miras di Malang untuk mematuhi regulasi yang ada, termasuk Perda No 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Sebagai pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol harus tetap mematuhi perda ini, yang pada dasarnya setiap pelaku usaha minuman beralkohol wajib memiliki SIUPMB dan ITPMB. Juga ada larangan menjual minuman beralkohol kepada yang belum berusia 21 tahun dan ibu hamil, serta wajib memasang stiker tersebut,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Sholeh

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Malang hari iniIzin toko miras di MalangKota Malang hari iniMalangPemeriksaan pemilik toko miras di MalangToko miras di Suhat MalangToko miras Sari Jaya 25 Malang
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Bediding

Fenomena Bediding 2026: Kenapa Suhu Malam hingga Dini Hari Terasa Lebih Dingin Saat Musim Kemarau?

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:22 PM
0

Tugujatim.id - Masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia bagian selatan mulai merasakan perubahan suhu udara yang lebih dingin dalam beberapa hari...

DPRD Surabaya.

Warga Ketar-ketir, DPRD Surabaya Tegaskan Kenaikan Pertamax Bukan Alasan Utama Harga Barang Naik

by Dwi Linda
12/06/2026 6:33 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Menyikapi kenaikan harga Pertamax, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melihat adanya penyesuaian tersebut tidak serta...

Next Post
Pemuda Wagir.

Pemuda Wagir Diduga Cabuli Bocah Usia 4 Tahun, Pelaku Tetangga Nenek Korban

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID