MALANG, Tugujatim.id – Sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus toko miras “Sari Jaya 25” yang viral dipromosikan King Abdi digelar di Graha Purva Praja, Kota Malang, Rabu (30/07/2025). Hasilnya, pemilik toko miras di Malang kena sanksi tipiring Rp10 juta karena terbukti tidak memiliki izin usaha.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Denny Surya Wardana mengatakan, pemilik toko miras di Malang, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), itu hadir langsung dalam sidang itu.
Baca Juga: Pasca King Abdi Minta Maaf, Polisi Segera Periksa Pemilik Toko Miras di Malang
“Alhamdulillah, pemilik toko Sari Jaya 25 hadir memenuhi undangan sidang tipiring. Hakim sudah memvonis denda Rp10 juta,” ucapnya pada Rabu (30/07/2025).
Dia melanjutkan, pemilik toko miras di Malang itu terbukti melanggar Perda No 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dia mengatakan, sanksi denda maksimal pelanggaran perda ini sebesar Rp50 juta.
“Denda maksimal dalam perda Rp50 juta, hakim memvonis Rp10 juta,” ujarnya.
Denny mengatakan, toko miras Sari Jaya 25 di Malang ini terbukti tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralhokol (SIUPMB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
“Pelanggarannya, toko Sari Jaya telah menerangkan dalam berita acara saksi bahwa telah menjual minuman beralkohol tapi tanpa dilengkapi SIUPMB dan ITPMB,” jelasnya.
Baca Juga: Klarifikasi King Abdi soal Promosi Toko Miras di Malang, Berujung Minta Maaf usai Diperiksa Polisi
Dia juga mengingatkan pada pelaku usaha miras di Malang untuk mematuhi regulasi yang ada, termasuk Perda No 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Sebagai pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol harus tetap mematuhi perda ini, yang pada dasarnya setiap pelaku usaha minuman beralkohol wajib memiliki SIUPMB dan ITPMB. Juga ada larangan menjual minuman beralkohol kepada yang belum berusia 21 tahun dan ibu hamil, serta wajib memasang stiker tersebut,” sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








