• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemilik toko miras di Malang.

Suasana sidang tipiring pemilik toko miras di Malang Sari Jaya 25 yang dipromosikan King Abdi. (Foto: ist)

Tak Berizin, Pemilik Toko Miras di Malang “Sari Jaya 25” Disanksi Tipiring Rp10 Juta

Dwi Linda by Dwi Linda
12 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus toko miras “Sari Jaya 25” yang viral dipromosikan King Abdi digelar di Graha Purva Praja, Kota Malang, Rabu (30/07/2025). Hasilnya, pemilik toko miras di Malang kena sanksi tipiring Rp10 juta karena terbukti tidak memiliki izin usaha.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Denny Surya Wardana mengatakan, pemilik toko miras di Malang, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), itu hadir langsung dalam sidang itu.

You might also like

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

21/07/2026 11:17 AM
Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

21/07/2026 10:00 AM

Baca Juga: Pasca King Abdi Minta Maaf, Polisi Segera Periksa Pemilik Toko Miras di Malang

“Alhamdulillah, pemilik toko Sari Jaya 25 hadir memenuhi undangan sidang tipiring. Hakim sudah memvonis denda Rp10 juta,” ucapnya pada Rabu (30/07/2025).

Dia melanjutkan, pemilik toko miras di Malang itu terbukti melanggar Perda No 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dia mengatakan, sanksi denda maksimal pelanggaran perda ini sebesar Rp50 juta.

“Denda maksimal dalam perda Rp50 juta, hakim memvonis Rp10 juta,” ujarnya.

Denny mengatakan, toko miras Sari Jaya 25 di Malang ini terbukti tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralhokol (SIUPMB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).

“Pelanggarannya, toko Sari Jaya telah menerangkan dalam berita acara saksi bahwa telah menjual minuman beralkohol tapi tanpa dilengkapi SIUPMB dan ITPMB,” jelasnya.

Baca Juga: Klarifikasi King Abdi soal Promosi Toko Miras di Malang, Berujung Minta Maaf usai Diperiksa Polisi 

Dia juga mengingatkan pada pelaku usaha miras di Malang untuk mematuhi regulasi yang ada, termasuk Perda No 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Sebagai pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol harus tetap mematuhi perda ini, yang pada dasarnya setiap pelaku usaha minuman beralkohol wajib memiliki SIUPMB dan ITPMB. Juga ada larangan menjual minuman beralkohol kepada yang belum berusia 21 tahun dan ibu hamil, serta wajib memasang stiker tersebut,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Sholeh

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Malang hari iniIzin toko miras di MalangKota Malang hari iniMalangPemeriksaan pemilik toko miras di MalangToko miras di Suhat MalangToko miras Sari Jaya 25 Malang
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Next Post
Pemuda Wagir.

Pemuda Wagir Diduga Cabuli Bocah Usia 4 Tahun, Pelaku Tetangga Nenek Korban

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID