MALANG, Tugujatim.id – Aksi bejat dilakukan HH, 23, pemuda asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pemuda Wagir ini diduga mencabuli bocah usia 4 tahun hingga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka telah beraksi berkali-kali sejak pertengahan 2024. Pemuda Wagir ini mengakui perbuatannya kepada petugas. Selama setahun hingga Juli 2025, dia beberapa kali melakukan kekerasan seksual dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Tidak disangka, tersangka ternyata tetangga nenek korban. Sebelum beraksi, tersangka mengiming-imingi korban dengan susu, main handphone, hingga jalan-jalan ke tempat wisata.
Baca Juga: Pegawai ASN Kota Batu Diduga Cabuli Keponakan, Korban Minta Tolong Beri Isyarat 4 Jari
“Berdasarkan keterangan tersangka, dia pernah mencabuli di toilet hutan wisata Precet di Kecamatan Wagir, sebanyak dua kali,” ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho.
Akibat perbuatan pemuda Wagir ini, korban berinisial A mengalami rasa sakit di area kemaluan. Rasa sakitnya sejak setahun yang lalu.
Kasus ini terungkap pada Senin (21/07/2025) saat orang tua korban ke rumah nenek korban. Korban pun telah menginap di rumah neneknya sejak dua hari sebelumnya pada Sabtu (19/07/2025).
Kemudian seorang tetangga berinisial S menghampiri ibu korban, FA, 24, tampak memasak di dapur untuk mempersiapkan peringatan 1.000 hari nenek suaminya. S mengatakan dia melihat ada plester di area kemaluan korban saat memandikannya.
“Saksi bertanya apakah ibu korban memasang plester di area kemaluan korban,” kata Bayu.

FA menjawab dia tidak pernah memasang plester di tubuh korban. Dia bertanya kepada anaknya siapa yang memasangnya. Kepada ibunya, A mengatakan, tersangka yang memasang plester tersebut. Keesokanharinya, FA membawa korban ke bidan desa untuk diperiksa.
“Bidan menjelaskan, kemaluan korban beda dengan anak-anak seusianya,” imbuh Bayu.
Ibu korban laporkan kasus ini kepada polisi pada Rabu (23/07/2025). Usai menyelidiki dan mendapat hasil visum, polisi menangkap tersangka pada Selasa (29/07/2025).
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pemuda Wagir ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








