SURABAYA, Tugujatim.id – Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) memperkuat peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penyelenggaraan Pilkada melalui putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu, (30/7/2025).
Putusan MK menegaskan Bawaslu tidak lagi sekadar memberi rekomendasi, melainkan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan putusan dalam menangani pelanggaran administrasi pemilihan.
Putusan ini menafsirkan ulang Pasal 139 dan Pasal 140 dalam Undang-Undang Pilkada. Pada frasa “rekomendasi” yang ada di dalam Pasal 139 kini dimaknai sebagai “putusan”. Sedangkan frasa “memeriksa dan memutus” pada Pasal 140 dimaknai sebagai “menindaklanjuti putusan”.
MK juga menilai selama ini rekomendasi Bawaslu bersifat prosedural semata dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal itu dianggap melemahkan upaya penegakan hukum dalam Pilkada yang berintegritas.
Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa Pilkada dan Pemilu berada dalam rezim hukum yang sama, sehingga perlakuan terhadap kewenangan Bawaslu juga harus setara dan mengikat.

Respons Positif dari Bawaslu Jatim
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta menyambut positif dari putusan tersebut. Ia menyebut keputusan MK ini sebagai angin segar bagi penegakan hukum Pemilu dan Pilkada.
“Putusan MK ini memberi kepastian hukum atas setiap hasil penanganan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu. Tidak ada lagi perdebatan apakah hasil Bawaslu harus ditindaklanjuti. Dengan putusan ini, kewenangan Bawaslu semakin kokoh sebagai penegak keadilan pemilu,” kata Dewita, pada Kamis, (31/7/2025).
Lebih jauh, Dewita yang juga merupakan alumni Universitas Brawijaya (UB) menilai bahwa putusan ini akan berimbas pada berbagai regulasi turunan.
BACA JUGA: Legislator RI Asal Mojokerto Sebut Dilema Konstitusional Soal MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
“Ini berarti peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi, harus ikut disesuaikan. Perubahan frasa dari ‘rekomendasi’ ke ‘putusan’ akan mengubah seluruh kerangka penanganan pelanggaran administratif,” ungkapnya.
Kendati demikian, putusan MK ini diprediksi menjadi titik balik penting dalam dinamika pengawasan pemilu dan pilkada di Indonesia, sekaligus mempertegas bahwa lembaga pengawas memiliki pijakan hukum yang kuat dalam menjaga demokrasi yang bersih dan adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko








