• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Putusan MK

Ilustrasi Putusan MK Jadi Tonggak Baru! Bawaslu Berwenang Memutus Pelanggaran Pilkada

Putusan MK Jadi Tonggak Baru! Bawaslu Berwenang Memutus Pelanggaran Pilkada

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
12 months ago
in Nasional, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) memperkuat peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penyelenggaraan Pilkada melalui putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu, (30/7/2025).

Putusan MK menegaskan Bawaslu tidak lagi sekadar memberi rekomendasi, melainkan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan putusan dalam menangani pelanggaran administrasi pemilihan.

You might also like

PSI

Anggota DPRD Jatim Fraksi PSI Erick Komala Bidik Jatim dan Sidoarjo Jadi “Kandang Gajah” PSI

13/07/2026 9:08 AM
BNN

BNN Ungkap Kronologi Penggerebekan Gudang Vape Narkotika di Gresik, Kejar Pelaku Lain dalam Jaringan

02/07/2026 9:54 PM

Putusan ini menafsirkan ulang Pasal 139 dan Pasal 140 dalam Undang-Undang Pilkada. Pada frasa “rekomendasi” yang ada di dalam Pasal 139 kini dimaknai sebagai “putusan”. Sedangkan frasa “memeriksa dan memutus” pada Pasal 140 dimaknai sebagai “menindaklanjuti putusan”.

MK juga menilai selama ini rekomendasi Bawaslu bersifat prosedural semata dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal itu dianggap melemahkan upaya penegakan hukum dalam Pilkada yang berintegritas.

Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa Pilkada dan Pemilu berada dalam rezim hukum yang sama, sehingga perlakuan terhadap kewenangan Bawaslu juga harus setara dan mengikat.

Putusan MK 1
Putusan MK: Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta.

 

 

Respons Positif dari Bawaslu Jatim

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta menyambut positif dari putusan tersebut. Ia menyebut keputusan MK ini sebagai angin segar bagi penegakan hukum Pemilu dan Pilkada.

“Putusan MK ini memberi kepastian hukum atas setiap hasil penanganan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu. Tidak ada lagi perdebatan apakah hasil Bawaslu harus ditindaklanjuti. Dengan putusan ini, kewenangan Bawaslu semakin kokoh sebagai penegak keadilan pemilu,” kata Dewita, pada Kamis, (31/7/2025).

Lebih jauh, Dewita yang juga merupakan alumni Universitas Brawijaya (UB) menilai bahwa putusan ini akan berimbas pada berbagai regulasi turunan.

BACA JUGA: Legislator RI Asal Mojokerto Sebut Dilema Konstitusional Soal MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

“Ini berarti peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi, harus ikut disesuaikan. Perubahan frasa dari ‘rekomendasi’ ke ‘putusan’ akan mengubah seluruh kerangka penanganan pelanggaran administratif,” ungkapnya.

Kendati demikian, putusan MK ini diprediksi menjadi titik balik penting dalam dinamika pengawasan pemilu dan pilkada di Indonesia, sekaligus mempertegas bahwa lembaga pengawas memiliki pijakan hukum yang kuat dalam menjaga demokrasi yang bersih dan adil.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Layla Aini

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: BawasluMahkamah konstitusiPemiluPemilu 2024Pilkada
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

PSI

Anggota DPRD Jatim Fraksi PSI Erick Komala Bidik Jatim dan Sidoarjo Jadi “Kandang Gajah” PSI

by Mochamad Abdurrochim
13/07/2026 9:08 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id - Anggota DPRD Jatim Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Wakil Ketua DPW PSI Jatim, Erick Komala, membidik...

BNN

BNN Ungkap Kronologi Penggerebekan Gudang Vape Narkotika di Gresik, Kejar Pelaku Lain dalam Jaringan

by Mochamad Abdurrochim
02/07/2026 9:54 PM
0

GRESIK, Tugujatim.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kronologi penggerebekan gudang penyimpanan narkotika dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape)...

BNN

BNN Sita 3,37 Ton Cannabis Buds di Gresik, Sindikat Internasional Thailand Bidik Pasar Vape Indonesia

by Mochamad Abdurrochim
02/07/2026 5:23 PM
0

GRESIK, Tugujatim.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Jawa Timur,...

Sekolah Rakyat.

1.000 Taruna Akmil Dampingi Siswa Sekolah Rakyat selama 5 Hari, Fokus Latih Hidup Mandiri di Asrama

by Dwi Linda
29/06/2026 10:03 PM
0

JAKARTA, Tugujatim.id – Sebanyak 1.000 Taruna Akademi Militer (Akmil) tingkat I dan II akan diterjunkan ke 178 titik Sekolah Rakyat...

Next Post
maling pakaian dalam wanita

Terekam CCTV! Aksi Maling Pakaian Dalam Wanita Resahkan Warga Pasuruan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID