PAMEKASAN, Tugujatim.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madura mengamankan sebanyak 20.111.194 batang rokok ilegal dari 28 merek. Bea Cukai Madura pun memusnahkannya pada Rabu (06/08/2025).
Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan pula 186 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, yang merupakan bagian dari hasil penindakan selama periode 1 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I Untung Basuki menyampaikan, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kinerja Bea Cukai sekaligus wujud nyata dari salah satu fungsi utamanya sebagai community protector.
Baca Juga: Dirut PT Elbahz Energi Madura Bantah Terlibat Utang SPBU di Pamekasan, Bakal Tempuh Jalur Hukum
“Pemusnahan ini bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama Bea Cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” jelasnya.

Total nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp29,5 miliar dengan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai, pajak, dan bea masuk sebesar Rp19,5 miliar.
28 Daftar Merek Rokok Ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Madura:
1. HMIN Bold
2. Angker
3. GF
4. Geboy
5. Gico
6. RJ99
7. Balveer
8. Humer
9. LS
10. Suryaku
11. Just
12. Lacoste
13. LBaik
14. ST16MA
15. SOL
16. Classy
17. Fantastic
18. Everest
19. Dalil
20. Milde
21. Manchester
22. Smith
23. Luxio
24. Dubai
25. Newcastle
26. M4
27. Aswad
28. Sanmarino
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran, serta menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya peredaran barang legal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Rifqan A.
Editor: Dwi Lindawati








