MALANG, Tugujatim.id – Total ada 1.832 warga binaan atau napi Lapas Kelas I Malang menerima remisi khusus HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025. Sebanyak 23 napi di antaranya dinyatakan bebas usai menerima remisi.
Rinciannya, 1.791 orang dari Remisi Umum (RU) I dan 40 orang RU II. Besaran remisi umumnya bervariasi mulai dari 1-6 bulan. Dari remisi tersebut, 23 narapidana dinyatakan bebas.
Baca Juga: 18 Warga Binaan Lapas Mojokerto Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Umum
Berdasarkan jenis pidana, penerima remisi umum terdiri atas 675 napi pidana umum, 1.139 kasus narkotika, 15 kasus tindak pidana korupsi dan 2 kasus TPPU.
Ada pula napi yang mendapat remisi dasawarsa yakni remisi peringatan setiap 10 tahun (dasawarsa) hari Kemerdekaan Indonesia. Total ada 2.107 napi yang menerima remisi mulai 8-90 hari.
Kalapas Kelas I Malang Teguh Pamuji mengatakan, remisi ini buah dari perilaku positif dari para napi Lapas Kelas I Malang untuk memperbaiki diri.
“Remisi ini bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tapi bentuk apresiasi kepada warga binaan atas perubahan perilaku yang nyata,” ucapnya.
Apresiasi Memotivasi Napi Lapas Kelas I Malang
Dia mengatakan, program pembinaan di Lapas Kelas I Malang akan terus diperkuat agar napi siap kembali ke masyarakat.
“Harapannya, para napi semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan produktif selama menjalani masa pidana usai mendapatkan penghargaan ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat secara simbolis menyerahkan remisi. Dia menyampaikan selamat untuk para napi atas capaian masing-masing hingga menerima pengurangan masa hukuman.
“Atas nama Pemkot Malang, saya sampaikan selamat kepada warga binaan yang telah memperoleh remisi, pengurangan masa pidana, maupun yang memperoleh kebebasan. Semoga momen ini menjadi awal untuk menjalani hidup lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








