JEMBER, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melanjutkan penyelidikan intensif terhadap dugaan penyalahgunaan dana kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosperda). Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi sosperda, pejabat yang merupakan wakil ketua DPRD Jember dengan inisial DDS menjalani pemeriksaan panjang di gedung kejaksaan pada Rabu (20/08/2025).
Proses interogasi yang dimulai pukul 09.30 WIB berlangsung hingga sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Durasi pemeriksaan yang mencapai enam setengah jam ini menjadi upaya dalam mengungkap kasus yang melibatkan anggaran negara senilai miliaran rupiah.
Baca Juga: Kasus Korupsi Sosperda, Kejari Jember Panggil Anggota Dewan dan Sembilan Panitia
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Efendy menjelaskan, pemeriksaan terhadap anggota dewan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab utama dalam skandal pengadaan konsumsi kegiatan sosperda periode 2023/2024.
“Pemeriksaan hari ini terhadap satu anggota legislatif menjadi pintu masuk bagi tim untuk menggali lebih dalam. Kami akan mengevaluasi hasil interogasi dan menentukan saksi-saksi berikutnya yang perlu dipanggil,” kata Ichwan dalam keterangan persnya.
20 Saksi Sudah Diperiksa Kejari
Pejabat kejaksaan tersebut menekankan komitmen tim penyelidik untuk menyelesaikan seluruh tahapan investigasi secara menyeluruh sebelum menetapkan status tersangka. Hingga saat ini, sudah sekitar 20 orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.
“Mengingat banyaknya pihak dari panitia penyelenggara yang terlibat, kami mengambil strategi bertahap dengan memanggil satu anggota dewan terlebih dahulu sambil melihat perkembangan selanjutnya,” tambah Ichwan.
Sementara itu, pelapor dalam pengungkapan kasus tersebut, sekaligus Direktur Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK), Mashudi Agus menilai kejaksaan yang tidak pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi sosperda.
Mashudi menegaskan bahwa tindak pidana korupsi biasanya melibatkan jaringan yang luas, bukan hanya dilakukan oleh individu tertentu. Dia mendesak agar seluruh anggota DPRD Jember periode 2019-2024 yang terkait dengan pelaksanaan sosperda turut diperiksa.
“Dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp6,5 miliar, sangat tidak masuk akal jika keuntungan tersebut hanya dinikmati oleh satu atau dua orang. Kami menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak yang berpotensi terlibat,” tegas Mashudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








