MALANG, Tugujatim.id – Sidang pembuktian bagi BPN Kota Batu pada kasus dugaan mafia tanah Desa Sumberejo, Kota Batu, Jatim, bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Malang, Selasa (26/08/2025). Warga Sumberejo mempertanyakan integritas BPN Kota Batu soal kasus ini.
Agenda pembuktian dari BPN Kota Batu digelar di Ruang Sidang Kartika. Sejumlah warga Sumberejo hadir dalam persidangan. Mereka adalah warga yang sejak awal konsisten mengawal kasus ini.
Baca Juga: Menanti Arah Keberpihakan BPN Kota Batu di Kasus Mafia Tanah Sumberejo
Tim kuasa hukum warga dari MSA Law Firm Asadian Wijanarko SH MH CPLi mengatakan, BPN Kota Batu sudah 3 kali diberi waktu untuk melengkapi berkas pembuktian. Sayangnya, dia mengatakan, bukti warkah atau dokumen sejarah tanah yang dinanti warga tidak kunjung ditunjukkan dalam sidang pembuktian.
“BPN Kota Batu mendalilkan bahwa dalam permohonan warkah itu ada KTP atas nama Saidi. Padahal, Saidi di Sumberejo itu hanya satu dan sudah meninggal pada 1965,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, hakim akan melanjutkan sidang pada Senin (01/09/2025) dengan agenda Pemeriksaan Setempat. Artinya, sidang akan dilanjutkan dengan memeriksa lokasi objek tanah yang menjadi sengketa.
“Jadi nanti di sidang selanjutnya adalah Pemeriksaan Setempat. Jadi Senin depan, hakim akan meninjau langsung di lokasi untuk memastikan objek sengketanya,” ucapnya.
Warga Sumberejo Terus Perjuangkan Haknya
Sementara itu, tim kuasa hukum warga Sumberejo Brian Yuristio SH CPLi menjelaskan, perkara ini bermula saat ada agenda eksekusi dari PN Malang pada 2024 atas permohonan dari Menik Rachmawati pada 2019.
“Nah, di situ warga baru tahu tanah yang selama ini menjadi fasum lapangan olahraga dan pemakaman tersebut ada sertifikatnya atas nama orang lain,” jelasnya.
Dia mengatakan, sertifikat SHM yang diterbitkan tahun 1990 itu tertulis atas nama Saidi yang diketahui warga sudah meninggal pada 1965. Dia melanjutkan, SHM itu telah beralih nama dengan dalih Saidi telah menjual tanah itu ke Haryo Sawunggaling.
“Bagaimana bisa orang sudah meninggal bisa transaksi jual beli tanah. Apakah Bapak Saidi ini telah bangkit dari kubur?” ucapnya heran.
Saidi diketahui memang mendapat redistribusi tanah pada 1964. Namun, dia melanjutkan, objek tanah itu menjadi aset desa karena Saidi meninggal tanpa ada ahli waris. Lahan itu kemudian menjadi fasum berupa lapangan sepak bola dan pemakaman sejak 1970.
Markiyan, perwakilan warga Sumberejo, yang mendapat dukungan dari 49 RT dan 9 RW di Desa Sumberejo, mengungkapkan, pihaknya akan terus memperjuangkan objek sengketa berupa tanah lapangan olahraga dan tanah makam seluas 4.000 meter persegi yang telah digunakan warga sejak 1970.
“Kami datang ke sini (PN Malang) untuk mencari keadilan. Kalau ada bukti, tolong segera ditunjukkan ke pengadilan. Mari adu data dengan sehat. Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan hak masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Antusias Datang, Tergugat Kasus Mafia Tanah di Desa Sumberejo Absen Sidang Lagi
Dia melanjutkan, pemilik sah objek sengketa itu adalah Saidi. Namun, dia mengatakan, Saidi telah meninggal pada 1965 dan tanah itu menjadi aset desa karena Saidi tidak memiliki ahli waris.
“Jadi sampai sekarang tanah itu masih difungsikan sebagai lapangan dan makam, masih dipakai sejak 1970. Kami melihat ada kejanggalan jika BPN menyebut ada SHM atas nama Saidi dan beralih ke nama orang lain. Kan Saidi sudah meninggal. Jadi mari kami luruskan bersama, mana data BPN, sinkron atau tidak? Tentu pengadilan akan memutuskan sesuai fakta,” imbuhnya.
Dia berharap perkara ini segera selesai secara sehat dan warga mendapat keadilan atau kepastian hukum atas objek lahan yang kini menjadi fasum tersebut. Dia memastikan warga Sumberejo akan terus mengawal perkara ini.
“Ini kan lahan fasum, lapangan dan tanah makam. Kami memperhatankan tanah ini karena lahan makam. Tradisi pemakaman kami kan dikubur, kecuali kalau dibakar, kan nggak usah susah-susah. Kami tidak menjarah tanah, ini tanah warga,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








