JEMBER, Tugujatim.id – Setelah empat bulan menerapkan kebijakan parkir gratis, Parkir di Jember berbayar.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember kembali memberlakukan tarif parkir tepi jalan mulai 1 September 2025.
Kepala Dishub Jember, Gatot Triyono, mengkonfirmasi berakhirnya masa parkir gratis yang berlaku sejak Mei hingga 31 Agustus 2025.
“Parkir di tepi jalan yang di bawah pengelola Dinas Perhubungan yang kemarin mulai dari Mei sampai 31 Agustus itu dinyatakan digratiskan. Setelah tanggal 1 ini akan diperlakukan secara normal,” ujar Gatot Triyono pada Rabu (3/9/2025).
Pemberlakuan kembali tarif parkir ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rekayasa dan Pajak Daerah. Setidaknya, tarif parkir roda dua sebesar Rp2.000, sedangkan roda empat Rp4.000.
Saat ini, Dishub Jember menerapkan dua metode pembayaran parkir. Metode pertama menggunakan karcis untuk pembayaran tunai, sedangkan metode cashless menggunakan sistem Qris (Quick Response Code Indonesian Standard) yang telah disiapkan kembali untuk pelaksanaan pembayaran parkir.
“Sementara ini menggunakan dua metode, yaitu menggunakan karcis untuk yang tunai dan cashless menggunakan Qris. Secara bertahap kami akan melengkapi lagi barcode Qris-nya,” jelasnya.
Gatot menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas sistem parkir yang diterapkan.
“Kami melakukan pengkajian lagi, evaluasi lagi apakah ini lebih efektif atau tidak. Secara garis besar nanti kami akan menerapkan parkir yang lebih bagus ke depannya,” katanya.
Proses kajian tersebut masih berlangsung untuk menemukan sistem parkir yang optimal bagi masyarakat Jember.
Dishub Jember juga menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan juru parkir. Pelanggaran tersebut meliputi tidak memberikan karcis, pelayanan buruk atau tidak ramah, hingga menarik tarif parkir melebihi ketentuan.
“Tolong dilaporkan kepada kami dengan jelas nama juru parkir, lokasi kejadian, dan jam berapa. Lapor kepada kami di Dinas Perhubungan atau di Wadul Gus’e,” tegas Gatot.
Ia menjamin bahwa semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Sebagai bukti keseriusan dalam penegakan aturan, selama periode parkir gratis, Dishub telah menghentikan satu juru parkir dan memberikan surat peringatan kepada empat juru parkir lainnya berdasarkan aduan masyarakat.
“Semua laporan akan kami tindak lanjuti. Sama halnya kemarin saat parkir gratis, kami sudah banyak menindak berdasarkan aduan masyarakat,” pungkas Kepala Dishub Jember tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan parkir sekaligus memberikan kontribusi pendapatan asli daerah bagi Kabupaten Jember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








