KOTA BATU, Tugujatim.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batu mencatat perolehan Dana Infak dari ASN Kota Batu hingga Agustus 2025 masih rendah. Perolehan dana infak hingga Agustus 2025 baru menyentuh di angka Rp514,7 Juta.
Jika mengacu pada tahun 2024 lalu, perolehan dana infaknya mencapai Rp988,3 Juta dengan rata-rata perolehan infak per bulan di angka Rp75 juta.
“Tapi mungkin memang terjadi penurunan kalau ada yang pensiun atau purna tugas hingga meninggal,” kata Ketua Baznas Kota Batu, Abu Sufyan, Minggu (7/9/2025).
Sebenarnya, infak ini bersifat sukarela. Meski begitu besaran infak ini sudah diatur dalam Instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2018 atau perubahan atas Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Honorarium bagi Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
BACA JUGA: Dishub Kota Batu Perluas Pemetaan Potensi Parkir Tepi Jalan
Instruksi tersebut menyebutkan besaran infak yang harus dibayarkan sesuai dengan pangkat dan golongan ASN. Misalnya, golongan I sebesar Rp15 ribu, golongan II sebesar Rp25 ribu, dan golongan III sebesar 2,5 persen dari total gaji. Idealnya, infak yang digelontorkan itu dibayarkan setiap bulan.
“Namun memang masih ada beberapa ASN yang enggan membayar infak atau tidak menyetorkan sesuai dengan pangkat dan golongan, sehingga setorannya jadi relatif rendah,” katanya.
Abu Sufyan menyebutkan jika hingga akhir tahun sebenarnya potensi perolehan infak mencapai Rp1,3 miliar. Namun, dana itu pun juga tidak sepenuhnya berasal dari infak para ASN Pemkot Batu. Namun tambahan dari bantuan yang disalurkan Baznas Provinsi Jatim.
“Kalau by data dari Pemkot Batu saja sekitar Rp900 juta, sisanya bantuan Provinsi,” ungkapnya.
Abu Sufyan menerangkan dari dana infak tersebut membawa banyak manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan. Seperti perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hingga santunan anak yatim yang ada di Kota Batu.
BACA JUGA: DPRD Kota Batu Telah Cabut Kebijakan Kenaikan Tunjangan, Tapi Baru Berhasil Terealisasisi
“Untuk bedah rumah sekitar Rp25 juta per rumah yang mana tahun ini kami alokasikan Rp100 juta,” katanya.
Lebih lanjut, dana infak juga disalurkan untuk bantuan bagi lansia yang hidup sebatang kara setiap bulannya Rp600 ribu. Meski begitu, soal dana infak ini memang tidak boleh ada unsur paksaan. Namun, jika capaiannya terus menurun tentu akan sangat merugikan.
”Harapannya Wali Kota bisa merevisi instruksi yang sudah ada dan membuat Perwali untuk payung hukum yang lebih tegas. Sehingga, ASN bisa lebih patuh dalam membayar infak,” harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Darmadi Sasongko








