JAKARTA, Tugujatim.id – Mulai September 2021, Kemendikbud Ristek RI akan memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk menghindari mahasiswa putus sekolah akibat keterbatasan biaya.
“Kami mau memastikan jangan sampai cuma karena pandemi ini mahasiswa-mahasiswa itu tidak bisa melanjutkan sekolah, mahasiswa tidak melanjutkan kuliah,” kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam raker dengan Komisi X DPR RI yang disiarkan akun YouTube DPR, Senin (23/08/2021).
Dalam hal ini, pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp 745 miliar dan nantinya setiap mahasiswa akan mendapatkan Rp 2,4 juta.
“Bantuan UKT itu tentunya diberikan at cost maksimal Rp 2,4 juta, semuanya sama. Kalaupun UKT itu lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisih itu menjadi kebijakan perguruan tinggi masing-masing, itu tergantung bagaimana mengatur selisihnya,” ungkapnya.
Nadiem menjelaskan, mahasiswa yang akan mendapat bantuan UKT adalah mahasiswa aktif, tidak menerima KIP, tidak menerima bidikmisi, dan memerlukan bantuan UKT di semester ganjil 2021.
Apabila memenuhi sejumlah syarat tersebut, mahasiswa bisa mulai mendaftar untuk mendapatkan bantuan UKT dengan cara mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi, kemudian pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek. Jika nama yang diajukan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh kementerian kepada perguruan tinggi.
Nadiem menegaskan, ada PTN atau PTS yang tidak menjalankan tugasnya, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
“Kalau ada isu-isu universitas yang tidak melaksanakan pemberian UKT ini, atau tersendat-sendat, segera berikan kami informasinya. Kami akan bertindak secara tegas kepada universitas yang pelan menyalurkan dananya atau tidak disalurkan,” ujarnya.