• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mendikbud Ristek RI Nadiem Makarim dalam raker dengan Komisi X DPR RI yang disiarkan akun YouTube DPR pada Senin (23/08/2021). (Foto: YouTube DPR RI/Tugu Jatim)

Mendikbud Ristek RI Nadiem Makarim dalam raker dengan Komisi X DPR RI yang disiarkan akun YouTube DPR pada Senin (23/08/2021). (Foto: YouTube DPR RI)

Kemendikbud Beri Bantuan UKT Sebesar Rp 2,4 Juta Per Mahasiswa, Cek Syaratnya!

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Mulai September 2021, Kemendikbud Ristek RI akan memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk menghindari mahasiswa putus sekolah akibat keterbatasan biaya.

“Kami mau memastikan jangan sampai cuma karena pandemi ini mahasiswa-mahasiswa itu tidak bisa melanjutkan sekolah, mahasiswa tidak melanjutkan kuliah,” kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam raker dengan Komisi X DPR RI yang disiarkan akun YouTube DPR, Senin (23/08/2021).

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

Dalam hal ini, pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp 745 miliar dan nantinya setiap mahasiswa akan mendapatkan Rp 2,4 juta.

“Bantuan UKT itu tentunya diberikan at cost maksimal Rp 2,4 juta, semuanya sama. Kalaupun UKT itu lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisih itu menjadi kebijakan perguruan tinggi masing-masing, itu tergantung bagaimana mengatur selisihnya,” ungkapnya.

Nadiem menjelaskan, mahasiswa yang akan mendapat bantuan UKT adalah mahasiswa aktif, tidak menerima KIP, tidak menerima bidikmisi, dan memerlukan bantuan UKT di semester ganjil 2021.

Apabila memenuhi sejumlah syarat tersebut, mahasiswa bisa mulai mendaftar untuk mendapatkan bantuan UKT dengan cara mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi, kemudian pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek. Jika nama yang diajukan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh kementerian kepada perguruan tinggi.

Nadiem menegaskan, ada PTN atau PTS yang tidak menjalankan tugasnya, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Kalau ada isu-isu universitas yang tidak melaksanakan pemberian UKT ini, atau tersendat-sendat, segera berikan kami informasinya. Kami akan bertindak secara tegas kepada universitas yang pelan menyalurkan dananya atau tidak disalurkan,” ujarnya.

Tags: Bantuan UKTKemendikbud Ristek RINadiem MakarimUKT Mahasiswa
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM, Senin (23/08/2021). (Foto: YouTube Sekretariat Presiden/Tugu Jatim)

PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Jokowi Turunkan Status Beberapa Wilayah Jadi Level 3

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID