• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mendikbud Ristek RI Nadiem Makarim dalam raker dengan Komisi X DPR RI yang disiarkan akun YouTube DPR pada Senin (23/08/2021). (Foto: YouTube DPR RI/Tugu Jatim)

Mendikbud Ristek RI Nadiem Makarim dalam raker dengan Komisi X DPR RI yang disiarkan akun YouTube DPR pada Senin (23/08/2021). (Foto: YouTube DPR RI)

Kemendikbud Beri Bantuan UKT Sebesar Rp 2,4 Juta Per Mahasiswa, Cek Syaratnya!

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Mulai September 2021, Kemendikbud Ristek RI akan memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk menghindari mahasiswa putus sekolah akibat keterbatasan biaya.

“Kami mau memastikan jangan sampai cuma karena pandemi ini mahasiswa-mahasiswa itu tidak bisa melanjutkan sekolah, mahasiswa tidak melanjutkan kuliah,” kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam raker dengan Komisi X DPR RI yang disiarkan akun YouTube DPR, Senin (23/08/2021).

You might also like

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

17/06/2026 3:34 PM
Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

17/06/2026 7:00 AM

Dalam hal ini, pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp 745 miliar dan nantinya setiap mahasiswa akan mendapatkan Rp 2,4 juta.

“Bantuan UKT itu tentunya diberikan at cost maksimal Rp 2,4 juta, semuanya sama. Kalaupun UKT itu lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisih itu menjadi kebijakan perguruan tinggi masing-masing, itu tergantung bagaimana mengatur selisihnya,” ungkapnya.

Nadiem menjelaskan, mahasiswa yang akan mendapat bantuan UKT adalah mahasiswa aktif, tidak menerima KIP, tidak menerima bidikmisi, dan memerlukan bantuan UKT di semester ganjil 2021.

Apabila memenuhi sejumlah syarat tersebut, mahasiswa bisa mulai mendaftar untuk mendapatkan bantuan UKT dengan cara mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi, kemudian pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek. Jika nama yang diajukan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh kementerian kepada perguruan tinggi.

Nadiem menegaskan, ada PTN atau PTS yang tidak menjalankan tugasnya, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Kalau ada isu-isu universitas yang tidak melaksanakan pemberian UKT ini, atau tersendat-sendat, segera berikan kami informasinya. Kami akan bertindak secara tegas kepada universitas yang pelan menyalurkan dananya atau tidak disalurkan,” ujarnya.

Tags: Bantuan UKTKemendikbud Ristek RINadiem MakarimUKT Mahasiswa
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 3:34 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Warga Jalan Kalijudan gang 10, 12 dan 14, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 00.30 WIB...

Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

by Dwi Linda
17/06/2026 7:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (17/06/2026) didominasi kondisi cerah di sebagian besar wilayah, terutama kawasan perkotaan dan...

IKA PMII Kota Malang.

Jelang Muscab III, IKA PMII Kota Malang Rumuskan Arah Gerak Organisasi Kuatkan Fondasi

by Dwi Linda
16/06/2026 9:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Malang (IKA PMII Kota Malang) menggelar Kick Off Musyawarah Cabang (Muscab)...

Pendaki ilegal Gunung Semeru.

13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Ditangkap, Empat Orang Masih Dicari Sempat Kabur ke Kebun Warga

by Dwi Linda
16/06/2026 8:24 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal...

Next Post
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM, Senin (23/08/2021). (Foto: YouTube Sekretariat Presiden/Tugu Jatim)

PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Jokowi Turunkan Status Beberapa Wilayah Jadi Level 3

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID