TUBAN, Tugujatim.id – Lisa Afiana (29), admin rental KMP Trans harus menelan kerugian hingga Rp162 juta setelah satu unit mobilnya disewa tetapi tak kunjung dikembalikan. Mobil jenis Honda Mobilio tidak kunjung dikembalikan oleh penyewa sejak Agustus 2024.
Mobil tersebut awalnya dipinjam oleh IS (43), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Kepada korban, saat itu IS beralasan mobil akan digunakan untuk operasional Polres Tuban.
Korban juga dijanjikan mendapatkan imbalan sebesar Rp6,5 juta setiap bulan. Namun, mobil tersebut justru digadaikan oleh IS kepada WH, yang disebut sebagai rekan dekat IS.
“Awalnya saya percaya karena memang sudah kenal baik. Tapi setelah ditagih berulang kali, alasannya selalu berbelit. Bahkan belakangan saya diberi tahu mobil sudah tidak ada,” ungkap Lisa saat ditemui, Senin (15/9/2025).
Lisa menambahkan, dari dua unit mobil yang sempat dipinjam IS, hanya satu yang sudah dikembalikan. Sedangkan Honda Mobilio hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Lantaran merasa dirugikan, Warga Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban itu melaporkan kasus tersebut ke Polres Tuban sekitar dua bulan lalu.
“Perkembangan laporan, saya sudah dimintai keterangan. Sementara pelaku dipanggil dua kali tapi tidak hadir. Beberapa saksi juga belum datang memenuhi panggilan,” jelasnya.
Plt Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto membenarkan laporan tersebut dan kasus sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Tuban. Kasus tersebut murni dugaan penggelapan dan tidak berkaitan dengan kegiatan operasional kepolisian.
“Benar, pelapor atas nama Lisa Afiana melaporkan dugaan penggelapan dengan terlapor saudari IS. Kronologinya, pelapor diarahkan untuk mengambil kredit mobil. Mobil itu kemudian diserahkan kepada terlapor yang berjanji akan menyewakan, namun pembayaran sewa tidak jelas dan kendaraan tidak dikembalikan,” ujar Siswanto.
Satreskrim Polres Tuban telah memanggil terlapor dua kali, namun hingga kini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Begitu pula dengan saksi-saksi yang diminta hadir untuk dimintai keterangan.
Siswanto menegaskan bahwa nama Polres Tuban yang disebut-sebut oleh pelaku hanyalah alasan yang tidak benar.
“Perlu diperjelas, saudari IS bukan anggota Polri. Jadi pernyataan bahwa mobil dipakai untuk operasional Polres itu tidak benar. Ini murni penggelapan,” tegasnya.
Polres Tuban memastikan akan terus menindaklanjuti laporan tersebut. Pihak penyidik masih berupaya memanggil terlapor dan saksi-saksi guna mengumpulkan bukti tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








